Sengketa PTUN Sekretaris Desa Lanta Barat dan Kepala Desa Berakhir ISLAH
foto: Kuasa Hukum Pengugat (Sekdes). |
Sambung Guntur, selain Muspika tokoh masyarakat, tokoh Pemuda dan yang lebih mulia adalah Itikad baik antara kedua belah pihak yang berperkara, dalam hal ini Kepala Desa Lanta Barat Baharudin, Sekretaris Desa Sakti Mulyadin dan Bapak Jamaludin Kabid Perencanaan Pelaporan Desa Lanta Barat.
Langkah ini adalah Mulia dan dibenarkan oleh Undang-Undang yaitu penyelesaian perkara diluar Pengadilan (Non Litigasi)," tutur Kuasa Hukumnya.
Kuasa Hukum lain, Herman H. Anton, SH. menyapampaikan, ucapan terimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan membantu dalam upaya Rekonsiliasi ini, sehingga ada acuan bagi kami untuk menyelesaikan perkara pada tingkat PTUN.
Herman Abbas, SE.,SH, Menambahkan selanjutnya kami fokus untuk memenangkan klien kami yakni Sekretaris Desa Bolo Anas Indriadi, S.Pd dan Sekretaris Desa Lewintana Ardiansyah, S.Pd melawan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Kepala Desa Bolo serta Kepala Desa Lewintana.
Kami meyakini akan bisa memenangkan klien kami pada proses peradilan dengan logika hukumnya kami bahwa proses pemecatan terhadap klien kami yang dilakukan oleh Kepala Desa Bolo dan Kepala Desa Lewintana tidak Prosedural serta Cacat Formil," akurnya.(KO.O1)
Tutu
ReplyDelete