Gapoktan dan Bumdes Dena Klarifikasi,Ini Penjelasan Terkait Tuntutan PPD
foto: Saat Pertemuan di Aula Kantor Desa Dena. |
Bima,KabaroposisiNTB.Com--Aksi Pemuda Peduli Dena (PPD) yang menuntut transparansi Dana KUR Gapoktan Samakai dan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) terkait Dugaan Transparansi Penerimaan KUR 21 petani di Dena, Senin, (26/10/20) depan kantor Desa kemarin mendapat tanggapan dari pihak Gapoktan dan Bumdes.
Adapun yang turut hadir, Kapolsek, Camat, Dan Pihak Bumdes dan Gapoktan, serta penerima KUR dan Generasi muda dena, Penyuluh, aparatur desa, Kepala Desa, Dan Sekretaris.
Ketua Bumdes M Saleh H Ahmad S.Pd, SD menjelaskan Tak ada keberatan dari penerima atas dana KUR disampaikan depan warga," jelasnya.
Dan pencairan Dana KUR itu juga ditandatangani oleh penerima 21 orang bersama Bank BNI diatas materei tanpa adanya paksaan dari siapapun dan tertunda 22 orang," tuturnya.
"Diminta memecat Bumdes dan Gapoktan, Ketua menjelaskan siapa yang mengatur pelaksanaan yang jelas pemerintah Desa. Kalau ada penyelewangan boleh kita dipecat, pernah kita dibina, kalau ada kesalahan kami, sesuai tertera dengan Adrt Bumdes," terang M Saleh.
Baca Juga : PPD, Tuntut Pemdes Agar Segera Evaluasi Bumdes Serta Gapoktan.
"Fisik Bumdes itu ada, Kegiatan Kami sesuai Dengan ADRt. Menjual Pupuk, Bahan Bangunan, Setiap akhir tahun kami melaporkan keuangan kepada kepala desa," Akurnya.
Selain itu, Juara 1 untuk Kabupaten Bima didapat juga Bumdes Dena. Sementara Gapoktan ini tak berjalan selama dua tahun, karena tak memilik modal. Oleh Kades saat itu, Diminta untuk gabung mengenjar waktu untuk Bumdes bekerja karena keadaan mendesak," tuturnya.
Hingga berita ini diturunkan audiensi masih sedang berlangsung.(KO.O5)
No comments