Ledakan Mahasiswa NTB Serentak Tolak UU Omnibus law
Mataram,KABAROPOSISINTB.Com-Rapat Paripurna DPR RI menyepakati pengesahan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi undang-undang menuai polemik ditengah penanganan dampak Covid-19 di negeri ini.
Aksi unjuk rasa yang di lakukan oleh OKP Cipayung Plus Kota Mataram dan OKP Mahasiswa lainnya, serentak menolak UU Omnibus law.
Atas kesepakatan berbagai Fraksi DPR RI atas pengesahan UU CILAKA pada Senin (5/10/2020) lalu menimbulkan reaksi dimana-mana, dan hari ini Mahasiswa NTB menggugat menggalang aksi di kantor DPRD Provinsi NTB menolak UU Omnibuslaw Cipta Kerja, Kamis, (8/10/202).
foto: Demo Mahasiswa NTB. |
Menjadi catatan penting dalam menegaskan penolakan UU CILAKA, bahwa tujuan UU omnibus law seperti yang diharapkan pemerintah saat ini untuk mengundang investor datang dan membuka lapangan kerja di Indonesia.
Orientasi utamanya adalah orientasi ekonomi, tapi di sisi lain UU CILAKA mengabaikan sektor lain seperti lingkungan, sosial, budaya, bahkan kesejahteraan pekerja. Hal ini yang membuat mahasiswa NTB serentak menolak UU Omnibus law.
Amri Akbar, Kordinator lapangan sekaligus mewakili masa aksi menegaskan. Menolak pengasahan RUU cipta kerja yang di tetapkan sebagai UU cipta kerja omnibus law, jelasnya.
Lanjutnya, kami menduga ada konspirasi busuk yang di lakukan oleh pemerintah Indonesia dengan oligarki yang mengakibatkan kesensaraan rakyat, ungkapnya.
Kemudian meminta presiden menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk membatalkan UU omnibus law.
Kami mahasiswa NTB, apa bila pemerintah tidak menghiraukan dan menindak lanjuti tuntutan kami, maka kami akan melakukan judicial review berikut aksi turun kejalan bersama rakyat sebagai langkah pengawalan hingga UU omnibus law di batalkan lewat putusan mahkamah konstitusi atau dengar cara lain, tutur Korlap Cipayung plus kota Mataram.
Di saat kondi masa aksi memanas Ketua umum DPRD Provinsi NTB Hj, Baiq Isvie Rupaeda, S.H., M.H, turun menemui masa aksi dan di respon dengan baik.
Sebagai wakil rakyat apa yg menjadi tuntutan masyarakat terkait UU omnibus law sehingga dapat merugikan masyarakat, dengan tegas untuk sama-sama menolak UU Omnibus law, tutur ketua umum DPRD provinsi NTB.(KO.O3)
No comments