Tuntut UU Omnibus Law Dicabut, GERAM Kembali Kepung Kantor DPRD Kabupaten Bima
foto: Saat Aksi demo di kantor Dewan DPRD Kabupaten Bima. |
Bima,KabaroposisiNTB.Com--Ratusan masa aksi yang tergabung di Gerakan Mahasiswa dan Rakyat Bima (GERAM Bima) kembali mengempung kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bima (DPRD Kabupaten Bima) untuk kedua kalinya.
Dalam orasinya, Koordinator Umum (Bambang) sekaligus Ketua Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi Kota Bima (LMND Kota Bima) mengatakan bahwa Undang-Undang Omnibus Law adalah malapetaka bagi rakyat Indonesia, karena di dalam penerapqn UU Omnibus Law hanya memperuntungkan Investor, tidak lagi berbicara keadilan dan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia, ungkap Bambang Kordinator Umum (Koordum) saat orasinya, Senin (12/10/20).
Ketua LMND Kota Bima (Bambang) meminta kepada DPRD Kabupaten Bima, agar segera mengeluarkan rekomendasi sebagai bentuk penolakan DPRD Kabupaten Bima terhadap UU Omnibus Law,"tegasnya.
Ketua Organisasi Revolusi (Adi Alfaisal) juga dalam orasinya menjelaskan bahwa UU Omnibus Law sangat bertolak belakang dengan Undang-undang Dasar 1945, karena dalam poin-poin UU Omnibus Law hanya berbicara kemudahan perizinan dan kepentingan investor asing, tuturnya.
Selain itu, Ketua Organisasi Revolusi (Adi Alfaisal) UU Omnibus Law mengatakan bahwa UU tersebut adalah UU haram jada bagi rakyat Indonesia, kesalnya.(KO.O2)
No comments