Agus Hilman : Sanksi Pelarangan Kampanye Tak Berdampak Untuk Kena Dis
foto: Agus Hilman, Komisioner KPU provinsi NTB. |
Bima,KabaroposisiNTB.Com--Larangan tiga hari bagi pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bima yang ditetapkan oleh penyelenggara KPU Bima itu ngga berdampak pada akan di Diskualifikasinya bagi Paslon. Demikian disampaikan Agus Hilman MSi, Kabid Sosialisasi (SDM) Dan Parmas Partisipasi Masyarakat anggota komisioner KPU Provinsi, NTB, Sabtu, (21/11) di Desa Kara, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, NTB, saat Simulasi pemungutan Dan Penghitungan Suara serta penggunaan Sirekap Di Tingkat TPS Dalam Pemilihan Serentak 2020 KPU Bima.
"Sanksinya hanya tiga hari bagi paslon untuk melakukan kampanye saja karena melanggar protokoler covid, Tak ada kaitannya dengan Paslon mereka untuk di diskualifikasi," ujar Agus Hilman.
Sambung Agus Hilman, Sanksi ini hanya Efek jera saja dari beberapa kasus yang ada saja. Karena dalam metode kampanye itu ada Pertemuan terbatas, Blusukan, Kampanye melalui Iklan Daaring dan lain lainnya, sehingga kampanye mana yang dilanggar," tegasnya.
Disisi lain, Paslon juga tak bisa menghindari keinginan masyarakat, Kami sangat paham akan hal itu. Akan tetapi hanya Sanksi saja, Tak akan bisa dilakukan Diskualifikasi karena sanksi tersebut, karena tak termuat dalam PKPU," tambah Agus Hilman.
"Target Nasional 77,5 Porsen bagi Partisipasi Pemilih, Ini Akan Asimitris di NTB tak menyampai itu. Tetapi Khusus di Bima, Karena kontestasi sangat Tinggi akan melampui dari target Nasional dan Pihak penyelenggara juga ketat melakukan sosialisasi," Papar Agus Hilman.(KO.O1)
No comments