Clear, Pihak Pelaksana Dan Warga Sepakat Limbah Akan Dipindahkan Selama 2 Hari

foto: Sekretaris Desa (Sekdes)Desa Monggo,Kecamatan Madapangga, Junaidin H. Ilyas

Bima,KabaroposisiNTB.Com--Alhasil dari pemblokiran Warga Monggo bersama lembaga desa atas limbah Proyek jembatan Dano berupa tanah hasil galian yang dibuang di so bida'a desa Monggo yang merupakan Aset desa yang disinyalir berdampak fatal pada irigasi pertanian telah diambil kesepakatan antara pihak pelaksana pekerjaan proyek Jembatan Ndano dengan warga di Mapolsek Madapangga, Rabu, (18/11). 

Kesepakatan Ini dibuat di Mapolsek Madapangga yang ikut disaksikan pihak Warga, Pemerintah Desa, BPD dan Pelaksana Proyek, di Kantor Polsek.

Syafariadin Mewakili pihak pelaksana proyek mengatakan sehubungan dengan adanya permasalahan penimbunan tanah (limbah) yang mendapatkan keluhan warga monggo hingga pemblokiran jalan, kami akan mengeluarkan kembali," katanya di mapolsek.

Disisi lain, Terkait melanjutkan pekerjaan proyek tetap akan dilaksanakan. Hanya saja Tanah yang ditimbun itu akan dikeluarkan dan ditimbun ditempat lain, sejak hari ini," ujarnya.

"Hal selain penimbunan pihaknya tak berani membuat kesepakatan. Mengingat batas kewenangannya ada di pihak manajemen yang lebih atas," kilahnya.

Baca Juga: Warga Monggo Blokir Jalan, Terkait Adanya Limbah Buangan Di Tanah Aset Desa.

Agus Setiawan Anggota LPLH yang mewakili warga yang tadi juga ada dilokasi ikut menyaksikan dan menyepakati persoalan itu. Pasalnya, Penimbunan ini menjadi masalah bagi warga. Kesepakatan pihak pelaksana dengan mengeluarkan timbunan tanah itu cukup menjadi solusi dan tak akan lagi menimbun di aset Monggo tersebut," terangnya.

Ketua BPD Mursalim H Yunus membenarkan juga hal ini tuntas. Adapun keinginan warga atas penimbunan tanah itu akan dikeruk kembali ke tempat lain. Persoalan lainnya kedepan kami selaku BPD berharap pemerintah untuk koordinasi agar kejadian ini tak terulang lagi," pintanya.

Ditempat yang sama Sekretaris Desa Junaidin H. Ilyas mewakili pihak desa menjelaskan adapun penimbunan akan dituntaskan. Hal lainnya terkait pembayaran bagi Anggaran Pendapatan Desa (APD) harus dikordinasikan dulu pada pihak Tatapem pemerintah Daerah.

"intinya persoalan penimbunan itu saja yang akan dituntaskan sejak hari ini sampai tanah yang ditimbun selesai dipindahkan," tegasnya di luar kapolsek usai kesepakatan dibuat.(KO.O5)


No comments

Powered by Blogger.