Ketua BPD Monggo Dan Warga, Pertanyakan Tanah Sekitar Lokasi Proyek Milik Pribadi Atau Daerah?
Mursalim menyampaikan Penggunaan Tanah itu menjadi milik masyarakat atau pribadi bahkan aset daerah. Disisi lain, Terkait penimbunan limbah tanah galian telah dibersihkan dan dikeluarkan kembali," ungkapnya.
"Aktivitas pelaksanakan proyek bisa diselesaikan dan dikerjakan," jelasnya.
foto: H Masykur Kabag Tatapem Pemda Bima. |
Sementara itu, Warga yang hadir tak berani membuat kesepakatan lain.Pasalnya di Kapolsek lalu kesepakatan telah dibuat dan apabila Limbah itu selesai diuruk itu selesai semua tuntas," tutur Nukrah.
Hasil pertemuan dijelaskan bahwa tanah itu bermasalah bagi pihak penjual dan pembeli dan diakui yakni dalam sengketa ahli waris H.Muhammad Sidik/Muma Faid, St Maryam Binti Abdul Azis, Abu Sarafiah) dan dijelaskan Ibu Faridah pemilik saat ditanya media ini usai Pertemuan. Selama lima tahun juga dirinya menempati lokasi itu," Akurnya.
H Masykur Kabag Dinas Tatapem pemda Bima menegaskan sejak awal pihaknya telah mengetahui tanah itu bermasalah tapi bukan obyek lokasi proyek. Disatu sisi, Pekerjaan proyek harus dituntaskan.
"dari awal yang kita tau, hanya masalah penimbunan dari limbah itu. Terkait Tanah sekitar lokasi bukan jadi masalah karena sejak awal ada persetujuan dari pihak pelaksana dengan pemerintah daerah (Pemda)," jelasnya.
Sementara Tanah yang diduga bermasalah itu tak berpengaruh atas pelaksanaan proyek jembatan Ndano I tersebut. Pihaknya bersama pemerintah desa hanya memfasilitasi saja terkait hal itu," katanya.
Hal ini juga diakui Kepala Desa Monggo Mayor Abdul Majid SH, bahwa tanah itu memang bermasalah antara pemilik yang menjual dengan pihak pembeli dan saat ini lagi di proses.
Turut hadir pada pertemuan tersebut, Pihak pemerintah daerah (Pemda ) Tatapem Bima, Kapolsek, Danramil, Camat, Serta Pihak Perusahaan, BPD, warga, dan pihak PT Selorasi dan PT.Rangga Ekapratama KSO.(KO.O5)
No comments