Ketua IWABI Abdul Sukur Klarifikasi Pencatutan Nama Wartawan dan Sampaikan Permohonan Maaf
Bima,KabaroposisiNTB.Com-- Terkait Pencatutan nama wartawan dan tandatangan sekretaris dalam Proposal Ikatan Wartawan Bima (IWABI) yang tanpa konfirmasi dengan yang bersangkutan. Ketua Umum IWABI, Abdul Sukur, ST, selasa (10/11/2020) menyampaikan pernohonan maaf yang sebesar-besarnya dan mengklarifikasi secara terbuka melalui Media Online.
Abdul Sukur menyampaikan permohonan maaf yang setulus-tulusnya kepada wartawan Bima dan Organisasi Aliansi Jurnalis Independent (AJI) Serta Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) sebagai organisasi tempat bernaungnya Para Kuli Tinta tersebut.
Abdul Sukur secara terbuka mengaku salah dan lalai dalam hal ini, dan dirinya mengaku ini merupakan pelajaran berharga bagi dirinya untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama dikemudian hari.
Baca Juga: Catut Nama Wartawan, SKR Akan Dilaporkan.
Pimpinan Media Online dan Cetak Lensa Post ini juga mengaku belum ada satupun pihak yang dirugikan terkait bantuan dan sumbangan dari proposal tersebut, dan Abdul Sukur mengaku hanya mengajukan di Polres Bima Kota, karena Dirinya mengaku sangat dekat dengan Kapolres Bima Kota. "demi Alloh tidak ada satupun pihak dirugikan dalam hal bantuan proposal IWABI, Karena itu baru saya ajukan, bahkan di Polres Bima Kota belum dicairkan", ungkap Sukur.
Abdul Sukur juga telah menyampaikan permohonan maaf beberapa kali baik melalui Pesan WhatsApp maupun kontak langsung dengan beberapa Wartawan yang dirugikan dalam pencatutan nama tersebut, yakni 1. Fahrunnas Pimpinan Berita11, 2. Indra Gunawan Ketua PWI Bima sekaligus Wartawan Lombok Pos, 3. Sofyan Asy'hari Pimpinan Media Bima Kini, 4. Atin Atina Wartawan Radar Tambora, 5. Dedi Irawan Wartawan MNC TV, 6. Ir. Khairudin M. Ali Owner Bima TV, 7. Jeck Pimpinan Garda Asakota, 8. Mahrun Pimpinan Obor Bima, 9. Sony Pimpinan Warta NTB, 10. Usman Wartawan Info Bima.
Dan Permohonan yang setulus-tulusnya kepada Organisasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Termasuk kepada Publik yang merasa tidak nyaman dalam hal ini.(KO.O1)
No comments