Resmi Wawali Ditetapkan Tersangka, Terkait Kasus Pembangunan Dermaga
foto: Kasat Reskrim Polres Kota Bima Iptu Hilmi Prayugo Sik. |
Kota Bima,KabaroposisiNTB.Com--Resmi, Wakil Wali Kota Bima Feri Sofyan SH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembangunan dermaga di Lingkungan Bonto Kelurahan Kolo Kecamatan Asakota Kota Bima, oleh pihak Polres Bima Kota Bima.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Hilmi Prayugo Sik mengungkapkan Bahwa Fery Sofyan SH (Wakil Walikota, Red) ini sejak 9 November minggu lalu. Penetapan tersangka, Setelah pihaknya melakukan penyelidikan terhadap LSM.
"Wawali diperiksa beberapa kali oleh Satuan Reskrim Polres Bima Kota, atas pembangunan dermaga yang merupakan bagian dari Reklamasi dan tanpa ijin, atas pembangunan dermaga di Bonto," terang Kasat.
Iptu Hilmi Prayugo Sik menambahkan penetapan tersangka atas Feri Sofyan dengan dugaan pengelolaan lingkungan hidup tanpa izin," Jelas Kasat Reskrim.
Diakui, Selama proses penyelidikan dan penyidikan, wawali sangat kooperatif. Proses selanjutnya, polisi akan segera memanggil kembali Feri Sofyan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," papar Hilmi.
"Orang nomor dua ini kini terancam hukuman pidana minimal 1 tahun atau maksimal 3 tahun dengan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 3 miliar. Kita tunggu proses selanjutnya. Penyidik sudah bekerja secara profesional, ” pungkasnya.(KO.O7)
No comments