Tersangkanya Wawali, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar
foto: Dua Praktisi Hukum Bambang Purwanto dan Al Imran. |
Kota Bima,KabaroposisiNTB.Com--Penetapan Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan sebagai tersangka dalam kasus pembangunan dermaga wisata yang berlokasi di Pantai Bonto oleh penyidik Polres Bima Kota, kini menjadi bahan perbincangan banyak orang.
Pro kontra atas penetapan orang nomor dua di Kota Bima itupun, menjadi dinamika yang mencuat. Sebelumnya, Wawali menilai Tersangka dirinya dinilai prematur.
Baca juga : Resmi Wawali Ditetapkan Tersangka, Terkait Kasus Pembangunan Dermaga.
Lain halnya Pendapat dari sejumlah praktisi hukum atas tersangkanya Feri Sofiyan yang tiada lain orang nomor dua di kota Bima.
Praktisi hukum Bambang Purwanto dan Al Imran, pada wartawan, Sabtu (14/11) malam, menganasir dan menilai penetapan Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pembangunan dermaga wisata di pantai Bonto yang telah dilaporkan oleh LSM, sebagai penetapan yang tendesius dan tidak berdasar.
Baca Juga : Meski Menilai Prematur, Feri Sofiyan Hormati Sangkaan Atas Dirinya.
Penetapan tersangka tersebut urai dua praktisi hukum ini, pada tanggal 9 Desember 2020 dengan dugaan adanya pengelolaan lingkungan hidup tanpa memiliki izin.
Bahwa didalam penetapan tersangka tersebut kata keduanya, ada beberapa pasal yang menjadi sangkaan atas dugaan kasus pembangunan dermaga wisata di Pantai Bonto yang pasal-pasalnya antara lain pasal 36 Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkuangan Hidup, diisinggung juga soal UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
"Bahwa perlu menjadi bahan pertimbangan untuk kita semua terutama untuk institusi penegak hukum, untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, haruslah didapati bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 jenis alat bukti,"diingatkannya sembari bertanya, kalau memang pasal 36 Jo pasal 109 dalam UU Lingkungan Hidup, lalu pasal mana yang disangkahkan oleh penyidik atas kasus tersebut.
Bahwa sebagaimana dalam pasal 1 angka 11 jo pasal 14 ayat 1 Perkap, lanjut Bambang dan Al Imran, prosedur penyelesaian perkara termasuk penyidikan dan penetapan tersangka, harus dilakukan secara profesional, proporsional dan transparan, agar tidak ada penyalahgunaan wewenang yang lebih jauh.
"Tidak semata-mata bertendensi menjadikan seseroang menjadi tersangka,"sorotnya.
Bahwa perlu menjadi rujukan sambung keduanya, UU nomor 11 tahun 2020 ttg Cipta Kerja yang didalamnya memuat beberapa ketentuan UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, seperti pasal 1 angka 11 angka 12 angka 35, 36 dan 37 dan 38, bahwa didalam UU cipta kerja tersebut yang menjadikan rujukan UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pasal 36 yang menjadi sangkaan atas dugaan kasus pembangunan dermaga wisata di Pantai Bonto, telah dihapus sebagaimana didalam UU cipta kerja. Hal tersebut merupakan pertimbangan yang sangat mendasar untik sah atau tidaknya seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
Lanjut dua pengacara kawakan ini, bahwa polemik mengenai pemeriksaan sah atau tidaknya penetapan tersabgka kalau tidak berpegang secara Legal Formalistic maka yang diperiksa adalah syarat dari penetapan dari tersangka itu sendiri yang berdasaekab pada pasal 1 angka 14 KUHAP yang betbunyi " tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana".
"Apakah bukti permulaan cukup berkualitas untuk digunakan sebagai dasar untuk menetapkan seseorang tersebut menjadi tersangka,"tanyanya.
Keduanya menyarankan pada Wakil Walikota Bima memilih hak untuk menguji kualitas bukti-bukti yang digunakan sebagai dasar untuk penetapan dirinya sebagai tersangka, dengan beberapa dasar hukum acara yang mengatur mengenai hak-haknya. pasal 1 angka 19, pasa 77 sampailasal 83, padal 95 ayat 2 dan ayat 5, pasal 97 ayat 3 dan pasal 124 KUHAP.(RED)
No comments