DPO Pelaku Curas dibekuk Tim Puma Polres Dompu
"Saat itu AR dan AE berhasil merampas 1 (satu) unit Handphone (HP) Oppo A3S warna biru milik Wita Hardiningsih (41, korban). HP tersebut sedang dipegang anak korban yang berusia 5 tahun yang tengah bermain di dalam kios milik neneknya. Tiba tiba datang kedua terduga pelaku mengancam anak korban, selanjutnya kedua terduga merampas HP dan berhasil membawa kabur," kata Hujaifah.
Lanjutnya, Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel menjelaskan bahwa AE merupakan buronan, karena salah satu rekannya (AR) sedang menjalani proses hukum.
"Sebelumnya pihak Kepolisian Resor Dompu sudah menangkap salah satu pelaku lain yakni AR (20), warga Dusun Kala barat, Desa O'o, saat ini sedang menjalani proses hukum, bahkan sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Dompu, sedangkan AE selama ini kabur ke provinsi Bali dan menjadi buronan," ungkapnya.
"Kepulangan AE dari Bali rupanya diendus Tim Puma Polres Dompu. Selanjutnya Bripka Zainul Subhan selaku Ketua Tim Puma menyelidiki keberadaan AE," tutur Paur Subbag Humas.
Setelah memastikan AE sedang berada di rumahnya, Tim Puma bergegas menuju lokasi dan berhasil menangkap AE, selanjutnya digelandang ke Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut, terhadap AE dipersangkakan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.(KO.O6,RED)
No comments