Pelaku Kepemilikan Shabu, Diringkus Dikediamannya
Lebih Lanjut Hanafi Paparkan, Terduga MF di amankan / di tangkap karena diduga menguasai dan memiliki Narkotika Jenis Shabu. "Adapun Barang Bukti berupa 15 poket Narkotika Jenis Shabu Dengan berat bersama plastik pembungkus Bruto seberat 2,84 gram ( Netto Shabu : 0,60 gram, Netto Plastik Klip Pembungkus : 2,24 gram) dan 14 poket Narkotika Jenis Shabu dengan berat bersama plastik pembungkus Bruto seberat 1,72 gram (Netto Shabu : 0,60 gram, Netto plastik Klip Pembungkus : 1,12 gram) sehingga Total Berat Bersih Keseluruhan Shabu adalah 1,20 gram dan Total Berat Bersih Keseluruhan Seluruh Plastik Klip Pembungkus adalah 3,36 gram, 2 Buah Rangkaian alat hisap Bong, 1 Bungkus Plastik Klip kosong merk C-Tik, 1 Buah sedotan yang sudah diruncingkan, 1 Buah Sumbu yang digunakan sebagai penghantar api serta 1 Tas selempang merk XINGSHUAL warna Merah Hitam, " Ungkap Kasubbag Humas mewakili Kapolres Bima "
Ditambahkannya, Penangkapan terhadap pelaku MF itupun berdasarkan informasi yang di terima dari masyarakat bahwa terindikasi adanya tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu di Desa Sampungu Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima," tambahnya.
Selanjutnya anggota tim opsnal di pimpin oleh Kasat Narkoba AKP Wahyuddin meluncur ke TKP( rumah pelaku) Sesampainya dilokasi, anggota langsung mengamankan sdr. MF dan melakukan penggeledahan badan dan area sekitar tempat diamankan yang disaksikan oleh kepala desa setempat dan berhasil menemukan barang bukti tersebut diatas. Dan Selanjutnya pelaku dibawa ke kantor polres Bima guna di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, " Tutur AKP Hanafi "(KO.O1,Red)
No comments