Enam Sekdes Hasilkan Riset UU Desa dan COVID-19
BIMA,KabaroposisiNTB.Com--Sebanyak 6 orang perangkat desa yaitu Sekretaris Desa Penapali, Donggobolo, Dadibou Kecamatan Woha dan Desa Sanolo, Rada dan Nggembe Kecamatan Bolo yang merupakan dampingan dari perkumpulan Solidaritas untuk demokrasi solut NTB berhasil merampungkan penelitian tentang implementasi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Dampak Covid-19 di masing-masing desanya.
Beberapa elemen yang menjadi fokus riset yaitu tata kelola pemerintah desa sebelum dan sesudah implementasi UU Desa, hal-hal positif yang dihasilkan oleh regulasi tersebut maupun kendala dan tantangan yang dihadapi. Riset juga menyampaikan sejumlah rekomendasi. Berkaitan dengan dampak Covid, para sekdes mengamukakan data pandemi telah berdampak luas pada semua bidang kehidupan baik pendidikan, sosial budaya maupun aspek lainnya.
Hasil riset tersebut direview dalam Diskusi Kelompok Terpumpun/Focus Discussion Group (FGD) dan Review Program Pelembagaan Akuntabilitas Sosial untuk mewujudkan pemerintahan desa yang transparan dan partisipatif kerjasama FITRA Indonesia melalui Perkumpulan Solidaritas Untuk Demokrasi (SOLUD) NTB dan KOMPAK Rabu (13/01) kembali dihelat kegiatan yang sama di Cafe Ilo Peta Kota Bima.
Kepala Bappeda Kabupaten Bima yang diwakili Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan Sosial dan Budaya Raani Wahyuni ST, MT, M.Sc mengemukakan bahwa para sekretaris desa yang mendapatkan mandat Untuk melakukan riset sudah bekerja sesuai dengan arahan. “Hasil riset tersebut akan dijadikan sebagai acuan policy brief untuk dilanjutkan kepada pengambil kebijakan di tingkat Kabupaten”. Jelasnya.
Koordinator KOMPAK Bima Asrullah mengatakan riset tersebut menitikberatkan pada tata kelola dana desa untuk melakukan survei terhadap dampak penggunaan dana tersebut. Dirinya berharap agar hasil riset tersebut bisa memunculkan data dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir untuk melihat pengelolaan dana desa. “Mudah-mudahan Policy Brief bisa memunculkan gambaran pengelolaan dana desa dalam 5 tahun terakhir.
Selain kedua penelaah tersebut, FGD juga mendapatkan masukan dari Kepala Bidang Pembangunan Desa DPMD Kabupaten Bima El- Faisal SEi,. MM dan Kepala Bidang Komunikasi Publik dan Diseminasi Informassi Diskominfostik Suryadin, S.S., M.Si.
Local Coordinator SOLUD Bima M. Qadafi dalam pemaparannya mengatakan, review hasil riset yang dihadiri pejabat terkait dari Bappeda, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Dinas Kominfotik Kabupaten Bima menjadi acuan penyusunan “Policy Brief”, sebuah dokumen telaahan kebijakan sebagai acuan advokasi kebijakan tata kelola pemerintahan desa.
Riset ini mengacu kepada keinginan Sekretariat Nasional (SEKNAS) FITRA yang ingin melihat dampak, baik sebelum maupun sesudah implementasi UU Desa. Sehingga ada rekomendasi terkait aspek yang ingin disampaikan oleh mitra di tingkat desa baik untuk pemerintah desa, pemerintah daerah maupun pemerintah pusat”. Terangnya.(RED,KO.O1)
No comments