Lewati Jam Malam,Polresta Bubarkan Pengunjung Cafe
MATARAM,Kabaroposisintb.com--Kondisi peningkatan kasus Covid-19 di Kota Mataram yang cukup tinggi membuat gugus percepatan penanganan Covid-19 harus mengambil langkah tegas.
Tindakan tegas dilakukan Rabu malam (27/01/2021) oleh Tim Gabungan dari Polresta Mataram, TNI AD, Sat Pol PP Kota Mataram, Dishub dan BPBD Kota Mataram di beberapa cafe dan angkringan. " Kami menerapkan kembali aturan yang sudah ada kepada masyarakat kita, sesuai dengan situasi atau meningkatnya kasus Covid-19 di Kota Mataram, terakhir menyentuh angka 36 yang terkonfirmasi positif , kami harus tegas menyingkapi hal ini", Tukas Kabag Ops Polresta Mataram Kompol Taufik, SIP.
Gugus tugas memberlakukan lagi jam malam di Kota Mataram. Jam malam ini dengan batas maksimal pukul 22.00 wita atau jam 10 malam. Ketentuan jam malam ini berdasarkan surat edaran Wali Kota Mataram yang dikeluarkan tahun lalu. Yaitu surat edaran nomor 443/542/BPBD/VIII/2020. Diputuskan, jam malam diberlakukan lagi sampai pukul 06.00 wita. Jam malam diberlakukan lagi karena penyebaran Covid-19 di Mataram semakin meningkat.
" Kami Tim Gugus tugas akan lebih tegas menindaklanjuti pemberlakuan jam malam ini. Harapan kami kota Mataram jangan sampai zona merah, kalau sampai terjadi akan ada pembatasan waktu lagi yang lebih tajam bahkan lebih sulit. Ini yang perlu kita antisipasi makanya kami kawal agar masyarakat sadar tentang masalah ini,’’ tutur Taufik.
Kegiatan pembubaran dilakukan di beberapa cafe dan angkringan di Wilayah Kota Mataram. Sempat terjadi perdebatan antara petugas dan pemilik cafe serta angkringan. Namun setelah diberikan pemahaman akhirnya pemilik cafe dan angkringan menutup cafe serta angkringannya. Sedangankan pengunjung diminta segera meninggalkan lokasi dan pulang ke rumah masing-masing. " Kegiatan ini kami lakukan agar tidak terjadi kerumunan yang berpotensi meningkatnya kasus positif Covid-19 di Kota Mataram", katanya.
Ditambahkan, dalam menyikapi permasalahan ini, Tim Gugus Tugas menegaskan untuk kegiatan pesta maupun keramaian lainnya akan dibatasi, baik untuk waktu muapun jumlah peserta kegiatannya. Kaitan dengan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa. Atau acara yang sifatnya ada penggerakan massa dan lebih masif.
Secara keseluruhan kegiatan pembubaran berakhir pukul 23.00 Wita dilajutkan dengan patroli skala besar.(RED,KO.O2)
No comments