MK: Maret Keputusan Sidang Perkara Sengketa Pilkada
BIMA,KabaroposisiNTB.Com--Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman menegaskan bahwa MK memiliki waktu paling lama 45 hari dalam memutus perkara perselishan hasil Pilkada sejak diregistrasi pada 18 Januari 2021. Kutipan pernyataan ketua MK melalui Media Antara.
Hal itu dikatakan Ketua MK dalam sidang pleno khusus laporan tahunan (SPKLT) 2020 di Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Kamis, (21/1/2021) yang disiarkan secara daring.
"Artinya paling lama pada 24 Maret 2021 seluruh perselisihan hasil pilkada sudah harus diputus," ujar Anwar.
MK meregistrasi 132 perkara sengketa hasil Pilkada 2020 dari total sebanyak 136 permohonan yang diterima.
Sebanyak empat permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah tidak diregistrasi karena dicabut dan terdaftar dua kali.
Adapun, permohonan yang dicabut adalah perselisihan hasil pemilihan wali kota Magelang.Sedangkan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang terdaftar secara sistem dua kali adalah sengketa pemilihan Kabupaten Pegunungan Bintan, Kepulauan Aru, dan Mamberamo Raya.
Sengketa hasil pemilihan kepala daerah yang diregistrasi terdiri atas sengketa pemilihan Gubernur sebanyak tujuh perkara, Bupati 112 perkara dan wali kota 13 perkara.
Sidang sengketa hasil pilkada dilakukan pada tanggal 26-29 Januari 2021 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan untuk mengecek kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta pengesahan alat bukti.
Selanjutnya pada tanggal 1-11 Februari 2021 Mahkamah Konstitusi mengagendakan untuk melakukan sidang pemeriksaan dan rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Anwar Usman mengatakan, MK mempunyai pengalaman menangani sengketa hasil pilkada selama lebih dari satu dasawarsa.
Namun kali ini bakal lebih banyak tantangan lantaran digelar di masa pandemi Covid-19. Tutupnya.(RED,KO.O1).
No comments