Plt Camat Narmada lebih 6 bulan, Jarinkobar Sorot Kebijakan Pemda Lobar
foto: Muhazam Fadli, Dewan Pembina Jarinkobar, Photo: RED. |
LOBAR,KabaroposisiNTB.Com--Jaringan Informasi dan Komunikasi Lombok Barat (Jarinkobar) kembali mengkritisi masalah kepegawaian di Lombok Barat yang cukup memprihatinkan. Setelah sebelumnya sempat diramaikan oleh pelantikan kepala dinas dukcapil yang belum memperoleh SK Kemendagri dan masalah pelantikan Staf Ahli yang berlatar belakang sarjana teknik, kini masalah kepegawaian Lombok Barat kembali menjadi sorotan.
Kali ini yang menjadi sorotan adalah masalah Pelaksana Tugas (Plt) Camat Narmada Lombok Barat yang sudah lebih dari 6 bulan. Hal ini menurut Ketua Dewan Pembina Jarinkobar, Muhazam Fadli menyalahi secara aturan yang berlaku. Sebab menurut aturan baik Permenpan RB dan SE Kepala BKN bahwa masa jabatan Pelaksana tugas (Plt) paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang maksimal satu kali yaitu 3 bulan atau dengan kata lain masa jabatan Plt maksimal 6 bulan.
"Hal ini sesuai dengan Permenpan RB no 13 tahun 2014 dan SE Kepala BKN no 2 tahun 2019. "Jadi sudah sangat jelas diatur dalam aturan yang berlaku bahwa masa jabatan Plt itu maksimal adalah 6 bulan, sementara masa jabatan Plt Camat Narmada sudah lebih dari 6 bulan. Ada apa ini? " Ujar Muhazam.
Menurutnya jabatan Plt Camat Narmada tersebut sudah melewati batas masa jabatan Plt. Sebab Plt Camat Narmada yang diisi oleh Sekretaris Camat Narmada telah menjabat sejak akhir Maret 2020 lalu hingga saat ini. Hal ini menurut Muhazam sudah melewati batas masa jabatan sehingga ia mempertanyakan tentang keabsahan atau legalitas segala keputusan yang diambil. Tentu hal ini menjadi sangat berbahaya karena posisi Camat adalah pimpinan tertinggi di kecamatan.
Selain itu Muhazam juga mengatakan bahwa menurut SE Kepala BKN, disebutkan bahwa Plt tidak boleh mengambil keputusan strategis sehingga hal ini tentu menghambat proses pembangunan di kecamatan Narmada. Berdasarkan SE tersebut plt tidak boleh mengambil keputusan strategis dalam hal kepegawaian dan anggaran. Sehingga Plt camat tentu tidak leluasa dalam mengambil keputusan terkait anggaran karena hal tersebut diluar kewenangan yang dimiliki. "Jika mengacu pada aturan maka plt tidak bisa mengambil keputusan strategis terkait anggaran dan kalaupun dipaksakan tentu ini bisa berdampak hukum" Katanya.
Karenanya ia menyayangkan dan prihatin atas kondisi ini. Sebab hal yang sangat serius seperti ini diabaikan oleh Pemerintah Daerah dan cenderung diabaikan. Ia meminta kepada pemerintah daerah dapat memperhatikan hal ini agar tidak menjadi masalah dikemudian hari. Sebab hal ini tentu memiliki dampak hukum jika tidak segera ditindaklanjuti. "Kami berharap agar ini segera diselesaikan agar tidak berdampak hukum" ungkapnya.
Menurutnya selama tahun 2020 lalu ada sejumlah mutasi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, namun muhazam tidak paham kenapa pemerintah daerah tidak mengisi posisi camat narmada. Ia mempertanyakan sikap pemerintah daerah, sebab posisi camat merupakan posisi penting dan strategis.
"Apakah Lombok Barat kekurangan SDM untuk menjadi camat sehingga posisi penting dan strategis ini dikosongkan padahal sudah ada beberapa kali mutasi, ada apa ini," menjadi tanda tanya papar Dewan Pembina Jarinkobar ini.
Muhazam mengatakan bahwa hal ini harus menjadi perhatian pemerintah daerah. Karena hal ini sudah jelas bertentangan dengan aturan yang ada. Ia mengatakan bahwa Pemerintah Daerah tidak boleh dan tidak bisa mengabaikan aturan yang berlaku. Sebab indonesia ini adalah negara hukum jadi semua kebijakan harus berpegang pada aturan yang berlaku. Ia meminta agar Pemerintah Daerah tidak mengabaikan aturan yang berlaku agar tidak terjadi masalah dikemudian hari.
"Pemerintah Daerah terkesan mengabaikan aturan dan bersikap semaunya, tentu hal ini tidak dapat dibenarkan karena segala sesuatu harus sesuai dengan aturan," pintanya.(RED,KO.O2)
No comments