Polres Bima Menggelar Razia Masker, 231 Pelanggar Kena Sanksi
BIMA,KabaroposisiNTB.Com--Polres Bima menggelar operasi penertiban penggunaan masker terhadap pengguna jalan raya sebagai Upaya pencegahan penyebaran dan penularan Covid-19 di Kab Bima, Hari Selasa 26 Januari 2021, pukul 08.10 wita, di pertigaan Desa Panda kecamatan Palibelo.
Melalui Kassubag Humas AKP Hanafi menjelaskan bahwa Kegiatan Operasi penertiban penggunaan masker di pimpin Kabag Ops selaku Karendal Ops Res KOMPOL Jamaluddin S. Sos dengan melibatkan 40 personil dari berbagai fungsi," jelasnya.
Sambung Hanafi, 231 pelanggar yang didapat saat operasi razia Masker. Terdiri dari 42 tidak membawa masker dan 189 pelanggar membawa masker namun tidak pakai," tuturnya.
"bagi pelanggar yang membawa masker di berikan tindakan sosial berupa skuad jump,Push up dan mengucap pancasila sedangkan pelanggar yang tidak pakai tapi membawa masket di kenakan sangsi teguran saja," kata Hanafi.
Ditambahkan Kassubag Humas,Sangsi yang di kenakan bagi pelanggar pengguna jalan yang tidak membawa dan tidak menggunakan masker tersebut merupakan upaya pengingat dan efek jera supaya pelanggar tetap ingat dan tidak melakukan pelanggaran yang sama," akur Hanafi.
"Karena Polres Bima beserta jajaran secara intens melaksanakan ops ini karena operasi ini merupakan salah satu langkah dalam mendukung Penegakan Non Yustisi Perda NTB No.7 Tahun 2020, tentang penanggulangan penyakit menular. Kami selalu menghimbau agar masyarakat tetap mematuhi Protokol Kesehatan(memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga Jarak dari kerumunan ).(RED,KO.O1)
No comments