Setda Pemprov NTB: 4 Daerah Dilantik, Tiga Pejabat (Plt) Tunggu Keputusan MK
MATARAM,KabaroposisiNTB.Com--Pemprov NTB menyatakan empat Bupati/Walikota terpilih hasil Pilkada serentak 2020 akan dilantik bersamaan dengan tiga Penjabat Kepala Daerah yang direncanakan 17 Februari mendatang. Tiga daerah yang berlanjut sengketa hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) seperti Lombok Tengah, Sumbawa dan Bima, pelantikan kepala daerahnya akan dilaksanakan setelah keluarnya putusan MK.
Sehingga, agar tidak terjadi kekosongan jabatan kepala daerah di Lombok Tengah, Sumbawa dan Bima akan ditunjuk Penjabat Bupati. “Selain melantik empat kepala daerah definitif, Gubernur juga melantik tiga penjabat untuk menghindari kekosongan jabatan di tiga kabupaten,” kata Kepala Biro Pemerintahan Setda NTB, Lalu Abdul Wahid, S.H., M.H., dikonfirmasi, Selasa, 26 Januari 2021.
Wahid menjelaskan sesuai jadwal penyelesaian sengketa hasil Pilkada di MK, putusannya sekitar akhir Maret. Sementara, masa jabatan tujuh kepala daerah yang melaksanakan Pilkada serentak 2020 lalu akan berakhir 17 Februari mendatang.
‘’Kalau kita melihat dari jadwal MK, mau ndak mau harus ada penjabat di tiga kabupaten,’’ terangnya.
Sebagaimana diketahui, KPU Kabupaten Lombok Utara, Kota Mataram, Dompu dan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) telah menetapkan Calon Bupati/Wakil Bupati dan Calon Walikota/Wakil Walikota terpilih hasil Pilkada 2020. Sedangkan untuk tiga kabupaten, yaitu Lombok Tengah, Sumbawa dan Bima, kepala daerah terpilih belum ditetapkan karena sengketa Pilkada berlanjut ke MK.
Wahid menjelaskan, setelah KPU menetapkan kepala daerah terpilih, selanjutnya diserahkan ke DPRD Kabupaten/Kota untuk diusulkan pengangkatan dan pelantikannya ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur.
Usulan penjabat tiga kepala daerah itu bersamaan dengan usulan pengangkatan bupati/walikota terpilih. Mudah-mudahan 17 Februari terkejar untuk empat kabupaten/kota yang tidak sengketa,” tandasnya.
Empat Pasangan Calon ditetapkan sebagai Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak 2020. Penetapan Pasangan Calon Terpilih dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar oleh KPU Kota Mataram, KPU Lombok Utara, KPU Kabupaten Sumbawa Barat dan KPU Dompu.
Dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar Jumat, 22 Januari 2021, KPU Kota Mataram menetapkan Calon Terpilih Walikota dan Wakil Walikota Mataram atas nama H. Mohan Roliskana, .S.Sos., M.H., dan TGH. Mujiburahman dengan perolehan suara 76.695 atau 38,61%. Walikota dan Wakil Walikota Mataram Terpilih ditetapkan dengan Keputusan KPU Kota Mataram Nomor: 20/HK.03.1-Kpt/5271/KPU-Kot/I/2021.
Pada waktu yang sama KPU Kabupaten Lombok Utara juga menetapkan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara atas nama H. Djohan Sjamsu, S.H., dan Danny Karter Febrianto R, S.T., M.Eng., dengan perolehan suara 83.659 atau 56,13%. Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara Terpilih ditetapkan dengan Keputusan KPU Kabupaten Lombok Utara Nomor: 4/PL.02.7-Kpt/5208/KPU-Kab/I/2021.
Sehari sebelumnya KPU KSB dan KPU Dompu juga telah menetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam pemilihan serentak 2020. KPU KSB menetapan Dr. Ir. H. W. Musyafirin, MM dan Fud Syaifuddin, ST sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Barat Terpilih, dengan perolehan suara 55.459 atau 74,35%. Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Barat Terpilih ditetapkan dengan Keputusan KPU Kab. Sumbawa Barat Nomor: 4/PL.02.7-Kpt/5207/KPU-Kab/I/2021.
Penetapan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di Kabupaten/Kota tersebut dilaksanakan karena hasil pemilihan di 4 daerah ini tidak terdapat Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK). Sesuai surat KPU Nomor: 60/PL.02.7-SD/03/KPU/I/2021, bagi KPU Kab/Kota yang tidak terdapat permohonan PHP di MK, maka Penetapan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Terpilih dilakukan paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahukan kepada KPU adanya permohonan PHP yang telah teregister dalam e-BRP.
Sebagaimana diketahui, permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) Pilkada serentak tahun 2020 dari tiga daerah di Provinsi NTB resmi diterima Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu diketahui setelah MK mengeluarkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
Dari BRPK yang memuat rekap permohonan Perselisihan Hasil Pemilu yang diregistrasi oleh MK, Senin, 18 Januari 2021, tercatat ada 132 hasil Pilkada yang digugat ke MK, termasuk tiga daerah dari Provinsi NTB. Tiga daerah itu yakni Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Bima.
Perolehan hasil pemungutan suara Pilkada Lombok Tengah yang ditetapkan KPU digugat oleh pasangan H. Nasrun SH – Habib Ziadi dengan nomor perkara 102/PHP.BUP.XIX/2021.
Kemudian hasil Pilkada Kabupaten Sumbawa digugat oleh pasangan Ir. H. Syarafuddin Jarot, MP- Ir. H. Mokhlis M.Si dengan nomor perkara 110/PHP.BUP.XIX/2021. Hasil Pilkada Bima digugat oleh pasangan Drs. H. Syafruddin HM Nur, MPd-Wakil Ady Mahyudi dengan nomor perkara, 126/PHP.BUP.XIX-2021.(RED,KO.O2)
No comments