BPD Berbangga, Pemprov Akan Terbitkan Peraturan Gubernur

Mataram,KabaroposisiNTB.Com--Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Se NTB, patut berbangga dan berbahagia. Pasalnya, Pemprov NTB melalui Gubernur dan Wakil Zul-Rohmi akan dibuatkan peraturan tentang pembinaan penyelenggaraan desa. Hal ini diungkap Wakil Gubernur, NTB Dr.Ir Hj.Sitti Rohmi Djalillah, MP.d saat pertemuan PABPDSI seNTB di kota mataram, Sabtu 27 Februari 2021.

Melalui wadah Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) adalah wadah perjuangan bagi seluruh Anggota BPD ini perlu diberikan peraturan," ucap Wagub Dalam sambutannya pada acara pelantikan Pengurus Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) wilayah NTB. 

Wakil Gubernur NTB Dr. Ir. Hj. Sitti Rohmi Djalilah, M.Pd. Menegaskan bahwa, Pemerintah Provinsi NTB siap untuk menerbitkan Peraturan Gubernur tentang Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang direkomendasikan oleh PABPDSI NTB.

"Kata dia, BPD sebagai lembaga penting di desa dianggap perlu dibuatkan peraturan. Demi terwujudnya pengawasan dan pengontrolan dana desa," katanya. 

Disisi lain, Peraturan tentang pembinaan penyelenggaraan pemerintahan Desa ini sangat perlu agar BPD mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya," tambah Wagub. 

"Hal ini dikarenakan, lanjut Wagub Pemdes dan BPD adalah mitra di setiap desa, makanya melalui persatuan ini diharapkan dapat berada sebagai perpanjangan tangan kepentingan masyarakat," harap Rohmi.(KO.O3)

No comments

Powered by Blogger.