Diduga Mencuri di Kios, RN Diamankan Mapolsek Monta
foto: Diduga Pelaku Pencurian diamankan Mapolsek Monta. |
Bima,KabaroposisiNTB.Com--Diduga mencuri di dalam kios dan mengambil rokok dan uang tunai sebesar Rp 150.000, RN, 21 Tahun, seorang warga Desa Tolotangga Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, NTB, diamankan Personil Polsek Monta.
Melalui Kassubag Humas AKP Hanafi menjelaskan pencurian yang di lakukan oleh terduga pelaku RN Pada hari Jum'at, tanggal 19/2/21, sekitar pukul 02.00 wita, bertempat di kios milik korban Sdri. Fatmah di Rt. 11 Rw. 04 Desa Tolotangga Kecamatan Monta, Kabupaten Bima," ungkapnya.
"terduga pelaku masuk ke dalam kios melalui pintu kios yang tidak terkunci lalu mengambil toples yang berisikan rokok Sampoerna, PS, Classmild dan rokok surya, serta uang tunai sekitar Rp. 150.000," cerita Hanafi.
Kata Hanafi, Setelah mengambil barang-barang tersebut, terduga pelaku langsung pulang ke rumahnya dan menyimpan rokok tersebut di rumahnya, sedangkan uang tunai sudah di pergunakan oleh terduga pelaku," imbuhnya.
Sementara Fatimah mengetahui barangnya hilang, tepatnya sekitar pukul 08.00 wita ketika korban melayani pembeli yang membeli rokok, namun korban tidak melihat rokok yang disimpannya di kios, sehingga korban mengecek barang dagangannya ternyata sudah hilang berupa rokok sampoerna 15 bungkus, rokok PS 5 bungkus, Rokok Classmild 2 bungkus dan rokok surya 3 bungkus dan uang tunai sebesar Rp. 150.000 dan atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 650.000,- (Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Disisi lain, Proses penangkapan pelaku berawal saat di dapat informasi terkait terduga pelaku yang melakukan pencurian di kios milik korban bahwa yang di curigai telah melakukan pencurian yakni RN.
"Lewat bantuan Ediman selaku Ketua Karang Taruna Desa Tolotangga untuk menjemput RN. Selanjutnya bertempat di rumah Sdr. Ediman, Bhabinkantibmas Desa Tolotangga melakukan introgasi terhadap RN dan hasinya RN mengakui perbuatannya yang telah mencuri di kios milik Sdri Fatmah," tutur Hanafi.
Tepatnya, Pada hari Jum'at, tanggal 19/2/21 sekitar pukul 21.30 wita di amankan oleh Personil Polsek Monta bertempat di Desa Tolotangga Kecamatan Monta, Kabupaten Bima. Atas perbuatan terduga pelaku RN di bawa menuju Polsek Monta oleh Bhabinkantibmas Desa Tolotangga BRIPKA Suherman bersama tokoh masyarakat setempat untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(RED,KO.O1)
No comments