Tim Puma Polres Dompu Amankan Pemuda Pelaku Curat Di Desa Matua
foto: Pelaku curat dan Penadah. |
Dompu,KabaroposisiNTB.Com--Mewarnai 100 hari kerja Kapolri, Tim Puma Polres Dompu lagi-lagi mengamankan 1 (satu) pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap Rifa'id (51, korban), asal lingkungan Kandai II Barat, Lingkungan Kandai II, Kecamatan Woja, Dompu, Kamis (18/2/2021) sekira pukul 14.30 Wita.
Kasatreskrim Polres Dompu, Iptu Ivan Roland Christofel, STK., memerintahkan Subhan untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku atas laporan warga.
"Setelah mendapat informasi ternyata alat catok milik korban ditemukan di salon milik MH alias Yuni, di Lingkungan Renda, Kelurahan Simpasai. Selanjutnya, tim bergerak menuju salon tersebut guna memastikan barang bukti dan melakukan introgasi terhadap MH alias Yuni," ungkap Kasat.
Setelah diintrogasi, MH mengaku kalau 2 (dua) alat catok yang ada padanya diperoleh dari pelaku AF. Mengetahui hal itu, tim langsung mendatangi kediaman pelaku yang saat itu diketahui ada di rumahnya.
Pelaku curat tersebut diketahui berinisial AF (21) Alias ADE, berdasarkan keterangan MH alias Yuni (37, Penadah) asal Lingkungan Renda, Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
AF kemudian diringkus di rumahnya di Dusun Buncu, Desa Matua, Kecamatan Woja, lantaran mencuri 2 (dua) catok rambut dan barang lainnya sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/K/04/II/2021/NTB/Res Dompu/Sek.Woja, Tanggal 18 Februari 2021, tentang Pencurian sebagaimana dimaksud dlm Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP.
Pelaku dan penadah kini telah diamankan ke Mapolres Dompu untuk diamankan dan dimintai keterangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan penadah dijerat pasal 480 dengan ancaman 4 tahun penjara.(RED,KO.O7)
No comments