4 Saksi Diperiksa, Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi PT ASABRI

Mataram,KabaroposisiNTB.Com--Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. ASABRI, Senin 8 Maret 2021. Demikian disampaikan Kepala Kejati Provinsi NTB, Dr.ST.Burhanuddin SH.MH.

Dikatakannya, adapun para saksi yang diperiksa antara lain yang berinisial TK selaku Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti, POS selaku Nominee Tersangka JS, SW selaku Pemegang Saham PT Tricore Kapital Sarana, APS selaku Nominee Tersangka BTS," ucapnya.

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. ASABRI," jelasnya.

Tak lupa, Burhanuddin menegaskan Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," tegas kepala Kejati NTB.(RED,KO.O3)

No comments

Powered by Blogger.