Anggota BK, Pihak Luar Tak Boleh Intervensi

foto: Syahbudin Anggota DPRD Kabupaten Bima.

Bima,KabaroposisiNTB.Com--Syahbudin Anggota Badan Kehormatan (BK) Dewan sayangkan kalau persoalan ricuhnya paripurna kemarin, jum'at (5/3) kemarin  siang saat pidato Bupati Bima hingga menyebabkan meja di ruangan DPRD pecah itu dalam hal ini pihak lain tak bisa ikut campur urusan internal kami," ungkapnya pada media ini, sabtu (6/3).

"Ia mengatakan DPRD punya organisasi lembaga tersendiri yang memerikasa, tidak ada intervensi pihak luar," jelasnya. 

BACA JUGA: Anggota BK Minta Jangan Hanya Ardiwin diproses, DPRD Lainnya Juga Terkait Ricuh Paripurna

Syahbudin tegaskan, persoalan aspirasi masyarakat berhak menyampaikan kinerja kami bahkan mengkritiknya itu tak masalah," akurnya. 

"Akan tetapi, persoalan kemarin tak bisa diintervensi pihak luar. Pasalnya,Dewan ada organisasinya atas persoalan seperti itu," ujar Duta Nasdem anggota BK ini. 

Kembali Syahbudin,menambahkan agar pihak luar ngga masuk dalam ranah dewan. apalai minta Ardiwin di PAW atas hal kemarin, Badan Kehormatan (BK) dewan aja belum menerima laporan bahkan memproses udah main intervensi saja," tuturnya.(KO.O1)

No comments

Powered by Blogger.