BEM UMMAT: Perda No 7 Tentang Pencegahan Penyakit Menular Tajam Kebawah Tumpul Keatas

Mataram,KabaroposisiNTB.Com--Dalam memperingati di hari momentum Perempuan Sedunia sejumlah organisasi yang tergabung dalam BEM UMMAT Peduli Bangsa berunjuk rasa di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nusa Tenggara Barat dan di depan kantor gubernur Nusa Tenggara Barat, Senin (8/3/2021). 

Muhammad Ramadhan atau biasa disapa bule mengarahkan sikapnya bahwa Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2020  tentang pencegahan penyakit menular adalah peraturan yang membunuh masyarakat lebih-lehih membunuh pelaku usaha kecil seperti pedagang kaki lima, tutur Muhammad Ramadhan saat diwawancarai oleh media ini saat aksi berlangsung di depan kantor gubernur NTB. 

Seharus peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2020 tentang pencegahan penyakit menular (Covid-19) itu harus diterapkan dengan benar dan adil, namun Perda tersebut hanya tajam kebawah, tapi tumpul diatas. Hal itu terbukti ketika jam diberlakukan hanya pedagang kecil yang dirazia ketat sedang para pengusaha elit dibiarkan begitu saja, ungkapnya. 

Yang aneh lagi, Gubernur NTB kerap kali melanggar protokol kesehatan covid-19 tidak ditindak secara hukum, bahkan Gubernur NTB berulang kali melanggar masih dibiarkan tanpa diproses. Sedangkan jika masyarakat yang melanggar wajib hukum dengan pus up bahkan harus ada yang bayar denda, terangnya. 

"Perda nomor 7 tahun 2020 tentang pencegahan penyakit menular ini tajam kebawah, tapi tumpul keatas", ucap Ramadhan. 

"Masa rakyat disuruh tegakkan protokol kesehatan covid-19, bahkan jika memakai masker rakyat di suruh pus up bahkan disuruh denda", tuturnya. 

"Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya, jangan karena mereka publik figur tidak bisa hukum, inikan aneh", tegasnya.(KO.O2)

No comments

Powered by Blogger.