Diduga Gubernur NTB Langgar Prokes, BMK dan LAPAS Akan Laporkan di Polda

Mataram, KabaroposisiNTB.Com--Pimpinan Barisan Muda untuk Keadilan dan Ketua Umum Lembaga Advokasi Pemuda Anti Korupsi Nusa Tenggara Barat akan datangi Mapolda NTB untuk melaporkan secara resmi Gubernur Nusa Tenggara Barat terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 yang terjadi beberapa waktu lalu di kabupaten lombok utara saat mandi bareng di kolam renang dan baru baru ini juga gubernur  telah melanggar lagi Prokes di Sumbawa, ujar Pimpinan BMK NTB (joni Junaidi) kepada media ini, Minggu (7/3/2021). 

Pimpinan Barisan Muda untuk Keadilan (BMK NTB) menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan seadil-adilnya, jangn hanya rakyat yang bidik dalam penegakkan dan pencegahan protokol kesehatan Covid-19, tapi pejabat harus juga dijerat bahkan harus lebih berat hukumannya, karena mereka publik figur sekaligus pembuat kebijakan, katanya. 

"Masa rakyat yang langgar Prokes disuruh pus up, bahkan suruh bayar denda, ketika pejabat (Gubernur NTB) melanggar Prokes cukup dengan minta maaf masalahnya selesai. Inikan tidak adil? ", ucap Joni. 

"HRS Iman besar FPI saja ditangkap karena melanggar Prokes covid-19, kok Gubernur NTB dibiarkan begitu saja tanpa diproses. Inikan aneh dimana marwah penegakkan hukum (Kapolda NTB) dalam menegakkan hukum seadil-adilnya ", tanyanya. 

Terpisah, Adi Alfaisal, SH. Ketua Umum LAPAS NTB mengatakan bahwa Kapolda NTB harus memiliki nyali dalam menegakkan keadilan termasuk memproses  Gubernur NTB dalam kasus dugaan pelanggaran Prokes covid-19, ungkapnya. 

Jika Mapolda NTB tidak menegaskan keadilan dalam kasus dugaan pelanggaran Prokes covid-19 ini akan menjadi bumerang bagi Mapolda NTB, karena keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu, tuturnya. 

"Jangan buat peraturan Prokes covid-19 hanya berlaku untuk masyarakat, tapi tidak berlaku untuk para pejabat ", kesalnya.(Tim)

No comments

Powered by Blogger.