Keluhan APPD Dena dan LPLH Monggo, Atas PT Bunga Raya, Komisi III Sidak Di Madapangga

Bima,KabaroposisiNTB.Com--Permintaan Aliansi Pemuda Peduli Desa (APPD) Dena dan Lembaga Peduli Lingkungan Hidup (LPLH) "Mada Monggo" dua lembaga di wilayah kecematan Madapangga, anggota DPRD kabupaten bima, Komisi tiga sebanyak 6 orang melakukan sidak penambangan Galian C milik PT. Bunga Raya yang ada di Desa Dena, Ndano dan Monggo, kecamatan Madapangga, kabupaten Bima, Sabtu (6/3/2021) Siang.

Sidak dipimpin ketua Komisi tiga Edy Muhlis S.Sos. Saat melakukan penyidakan disaksikan, Camat, kades Monggo dan Masyarakat setempat. Saat di lokasi rombongan Komisi III yang di Pimpin Ketuanya Edy Muhlis, S. Sos didampingi Wakil Ketua Firdaus, SH dan Anggota: Musmulyadin,SH, Dedy MT,  Syaifullah, dan Supardi menyusuri langsung sejumlah lokasi yang ditunjukkan oleh masyarakat setempat untuk mengecek kondisi lingkungan yang dilaporkan masyarakat. Adapun lokasi yang dipantau yakni galian C di desa Ndano, Monggo, dan Dena.

Pada kesempatan itu, Ketua Komisi tiga Edy Muhlis berharap perusahan swasta yang melakukan aktivitas galian C mengikuti Peraturan Perundangan yang berlaku termasuk memperhatikan lingkungan sekitar, " ucapnya pada awak media.

Hasil sidak, Kata Edy Muhlis Dalam waktu dekat, kita akan bersurat ke seluruh kades yang ada di kecamatan Madapangga dan PT Bunga Raya,” ujar Edy Muhlis.

Sebelumya Warga Desa Monggo, Ahmad M.Said dan Nukrah kepada wartawan saat sidak mengaku resah dengan aktivitas penambangan galian C (Batu kali) PT. Bunga Raya. Penambangan batu tersebut disinyalir tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah.

Keduanya mengaku PT. Bunga Raya belum pernah melakukan sosialisasi mengenai aktivitas tambang yang dilakukan. Padahal, penambangan yang dilakukan merusak bantaran Sungai sori karera keka Desa Monggo. Apalagi kondisi bantaran sungai ini wajahnya semakin buruk akibat alat keruk jenis ekskavator.

Hal yang serupa disampaikan Qaidul Ilfani atau dikenal Fan Mahayus saat mereka melakukan galian di Dena 2017 lalu. Dia menduga pihak perusahaan melakukan galian tanpa mengantongi ijin," tuturnya. 

“Belum lagi dilalui kendaraan berat milik perusahan tambang tersebut,” tambah (KO.O4)


No comments

Powered by Blogger.