LAPAS NTB, Kasus Mantan Kabid Dikdas Jadi Pergunjingan Padahal Telah diputuskan, Kan Aneh?

Mataram,KabaroposisiNTB.Com--Ketua  Lembaga Advokasi Pemuda Anti Korupsi (LAPAS NTB) Akbar mempertanyakan atas perseteruan dua lembaga tinggi negara yakni pegadilan yang ada dalam naugan pegadilan tinggi mataram atas keputusan Pegadilan tipikor yang menetapkan Hj Jubaidah Mantan Kabid Dikdas Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima yang divonis bebas. 

Kata dia, paska ditetapkan keputusan oleh Pengadilan Tinggi Mataram melalui pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu, kembali muncul kalau ada celah keputusan itu berhak digugat, itu memang aturan," katanya. 

"Akan tetapi anehnya di sisi lain Kejari Bima memberikan ruang upaya hukum luar biasa atas keputusan bebas kepada ketiga terdakwa Hj Jubaidah, Alwi Yasin dan Suriadi atas kasus yang beda," ucap Akbar.

Sambung dia, Khusus Kasus Hj Jubaidah atas kasus Try Out telah mendapatkan keputusan tetap, akan tetapi pengadilan negeri Bima dengan pernyataan terbaru atas keputusan itu ada celah dan memberi ruang upaya hukum, ini terkesan ada kepentingan walau ini aturan," akurnya. 

Ditambahkannya, sebagai pegiat dan pemerhati hukum dirinya sayangkan hal ini terjadi. Apalagi inikan lembaga negara yang mengadili dan memiliki keputusan tetap, walau 14 hari ada celah mengugat keputusan seperti tertuang dalam aturan, akan tetapi kalau begini keadaannya terkesan tumpang tindih alias ngga bisa dipegang satu bilang A dan lainnya bilang B, padahal lembaga yang sama," tambah Akbar. 

"Dirinya berharap hal ini dapat terselesaikan supaya masyarakat awam paham akan persoalan hukum," harapnya.(KO.O2)


No comments

Powered by Blogger.