Masa Aksi Tuding Prokes Dibuat Hanya Berlaku untuk Masyarakat, tidak Berlaku untuk Gubernur NTB

Mataram,KabaroposisiNTB.Com--Demo dalam memperingati hari perempuan sedunia sejumlah elemen organisasi yang tergabung dalam Aliansi Rakyat NTB Menggugat melakukan unjak rasa di depan kantor Gubernur Nusa Tenggara Barat, Senin (8/3/2021). 

Dalam orasinya, Juwaedin mengatakan bahwa protokol kesehatan dibuat hanya di berlakukan kepada masyarakat, namun tidak berlaku kepada pejabat publik. Lihat saja yang dilakukan Gubernur NTB dibeberapa tempat seperti KLU, Sumbawa dan baru baru ini saat melepas penyu di pantai mapak, orasinya. 

Lanjutnya, seharusnya Gubernur NTB harus menegakkan peraturan protokol kesehatan Covid-19, karena virus Corona di Provinsi Nusa Tenggara Barat makin merajalela alias semakin ganas, bebernya. 

"Beberapa kali Gubernur NTB melanggar Prokes kok nda di proses hukum, sedangkan ketika masyarakat melanggar dihukum bahkan di denda", tuturnya. 

Senada, orator lain (Wulan) juga mengatakan bahwa Gubernur Nusa Tenggara Barat menegakkan peraturan protokol kesehatan covid-19 hanya di spanduk dan baliho saja, namun di lapangan tidak diterapkan Prokes tersebut, orasinya. 

"Kami lihat Gubernur NTB hanya sibuk pencitraan dalam setiap kegiatannya, tapi benar-benar berkerja untuk rakyat", katanya. 

Masa aksi yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat NTB Menggugat mengatakan kekecewaannya, karena Gubernur NTB tidak mau menemui masa aksi, seharusnya dia sebagai orang nomor satu di NTB siap dia ga menyerap aspirasi masyarakatnya bukan menyuruh bawahannya seperti ini, Kesal Wulan.(KO.O3)

No comments

Powered by Blogger.