Siswa SDN, Masuk Sekolah Harus Berumur diatas 6 Tahun
Kabupaten Bima,KabaroposisiNTB.Com--Jajaran Pendidikan Kabupaten Bima Gencar mensosialisasikan peraturan terbaru dari kemendikbud yakni siswa masuk sekolah dasar harus berumur 6 tahun lebih. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Dikbudpora Zunaidin S.Sos,MM,melalui Dr. Karyadin MH selaku Kasi pada Selasa (6/7) di ruang kerjanya.
Kata dia,Permendikbud ini berlaku sejak 2021 ini. Apabila siswa masih umur dibawah 6 tahun belum bisa diterima pihak sekolah dasar (SD)," ujarnya.
"Selain itu, Ia menambahkan siswa dibawah 6 tahun bisa tapi mereka memang memiliki perlakuan khusus. Akan tetapi, ini sulit didapat di daerah kita," jelasnya.
Kata Doktor Asal Lambu ini,Diminta pihak sekolah agar mengikuti ini. Jangankan karena ingin menambah siswa dipaksakan dibawah umur 6 tahun diterima masuk Sekolah Dasar (SD)," pintanya.
Sementara itu, Untuk anak dibawah umur 6 tahun itu ada kelas bermain dan TK serta Paud. "Semoga ini diikuti oleh para kasek yang ada di kabupaten Bima," terang Karyadin.(KO.O1)
No comments