Dua Kades di Madapangga, Minta Lam Lam Segera ditutup, Ini Penjelasannya
Perusahaan Lam-Lam beroperasi di Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima,NTB. Foto: RED. |
BIMA,KabaroposisiNTB.Com--Ada apa dengan dua kades meminta Perusahaan Air Mineral Lam-Lam segera ditutup operasinya di wilayah kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).Adapun dua kades ini, Yakni Kades Ncandi M Said H Mansyur dan Anwar Ibrahim Kades Madawau.
Kata M Said, Dengan adanya Lam-Lam selama ini mengakibatkan dampak kekurangan air bersih pemenuhan kebutuhan masyarakat Madapangga, lebih khusus desa dia," hari ini saja dirumahnya tak ada air," ungkapnya.
"Ia juga menyampaikan, Perusahaan air mineral Lam- Lam hingga sekarang ini berstatus PT atau CVkah," ucapnya.
Disisi lain, pembangunan perusahaan tersebut juga diduga kuat tak pernah mempertimbangkan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) sejak awal," makanya nama Perusahaan Lam-Lam berstatus PT ataukah CV," imbuh M Said.
“Ya, itu berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.38/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019 tentang Jenis Rencana Usaha Dan /Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup,” jelas kades.
Sementara itu, dikutip dari LintasrakyatNet, Kepala Desa Madawau Anwar Ibrahim atas dampak dari beroperasinya perusahaan air minum (Lam-Lam), dirinya telah mengirimkan surat kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Menteri LHK, Panglima TNI- Kapolri hingga jajarannya," kata Anwar Ibrahim.
"Mirisnya lagi, Lam-Lam beroperasi di kawasan hutan pariwisata. Itu tidak sekadar pendapat liar kades, tapi juga dibenarkan oleh pejabat Dinas Pendapatan Pemda Kabupaten Bima Isnaini dan kawan- kawan di kantornya didengarkan oleh staf Desa Ndano Mursalim dan salah satu warga Desa Madawau Usman.
“Ya, itu benar- benar fakta dan jika ingin lihat langsung obyeknya, kita sama – sama chek lokasi,” tantang kades.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Lam- Lam belum bisa dikonfirmasi.(RED,KO.O4)
No comments