Kasus IRT Siram Suami dengan Minyak Panas Bukan KDRT
Anwar Warga Desa Rasabou, Foto: Red. |
BIMA,KABAROPOSISINTB.Com--Kasus IRT asal Desa Dena Kecamatan Madapangga, RS (40) yang siram suami (Anwar, red) dengan minyak panas gegara disuruh goreng ikan bukan termasuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Hal itu karena pasangan suami istri tersebut tidak melakukan nikah catat, tapi nikah siri.
"Korban dan pelaku status nikah siri, sehingga tidak termasuk KDRT," ujar Kapolsek Madapangga melalui Kanit Reskrim, Bripka. Heri Kuswanto, Senin (2/8/2021).
Kata Heri, sebelumnya kasus dilimpahkan ke Reskrim Polres Bima karena belum mengetahui status pernikahan korban dan pelaku. Pasca mengetahui keduanya nikah siri, penanganan kasus dikembalikan ke Polsek Madapangga.
"Karena status mereka nikah siri, maka akan digunakan pidana umum," terangnya.
Lanjutnya, terkait kasus tersebut pihaknya belum dapat memberikan keterangan secara detail. Karena penanganan kasus masih bergulir.
"Saksi sudah kita panggil, besok (Selasa 3/8/2021) akan minta keterangan korban. Yakni datangi di ruangan IGD RSUD Bima," ungkapnya.
Sementara itu, Koordinator IGD RSUD Bima, dr. Ulfa yang dikonfirmasi di RSUD Bima mengatakan, korban yang disiram oleh istrinya dengan menggunakan minyak panas masuk di IGD, Sabtu (31/7/2021), sekitar pukul 00.40 Wita dengan kondisi sadar.
“Korban tiba di RSUD Bima sekitar pukul 00.40 Wita dan langsung dirawat di IGD,” ucapnya.
Korban alami luka bakar di kepala bagian belakang, muka bagian kiri, dada serta lengan kiri dan kanan. Hasil pemeriksaan laborium, korban juga mengidap penyakit gula.
“Selain alami luka bakar, korban mengidap penyakit gula,” pungkasnya.(KO.O1)
No comments