Ketua PD MIO Kabupaten Bima Minta Pimpinan Tiap Instansi Tidak Arogan Terhadap Media
Muhtar Ketua MIO Kabupaten Bima,Photo: Bob Marlin. |
BIMA,KABAROPOSISINTB.Com--Ketua Pengurus Daerah (PD) Media Independen Online (MIO- Indonesia) Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat meminta kepada pimpinan tiap instansi untuk tidak arogan "sok raja" terhadap media. Terlebih terhadap media member of MIO tersebut.
Jika dikonfirmasi langsung maupun via seluler, chat WhatsApp dan atau sms dari media, silakan direspons dengan baik. Tunjukan sikap kepatuhan atas UU No 40 tahun 1999 tentang Pers dan jangan justru sok an atas jabatan.
"Kalau media konfirmasi, maka segera layani. Karena itu perintah undang- undang," tegas Muhtar kepada redaksi ini melalui keterangan tertulisnya pada Minggu (1/8/2021) dini pagi.
Sikap arogansi atau sok an terhadap media saat dibutuhkan informasi oleh media adalah bagian perbuatan bertentangan dengan ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU No 40 tahun 1999 tentang Pers itu. Dan baginya, akan dikenakan pidana dua tahun penjara dan atau denda Rp500 juta.
"Ya, Pasal itu dikenakan pada siapapun yang menghalang- halangi, menghambat tugas jurnalis di dalam melaksanakan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik," jelasnya.
Pimpinan pejabat wajib menanggapi apapun bentuk masalah bawahannya yang dikonfirmasi media. Kalau sampai merugikan bawahannya akan ada ruang hak jawabnya.
"Ya, nanti bawahannya bisa gunakan hak jawab ke media bersangkutan. Dan bukan pada asal media," pungkas Habe sapaan akrabnya.(RED,KO.O1)
No comments