Lam-Lam Akui IMB Sedang Diproses, Lainnya Tuntas Dimiliki
Perusahaan Air Minum Lam-Lam.Foto: RED. |
BIMA,KabaroposisiNTB.Com--Adanya keinginan dua kades yang ingin menutup operasi perusahaan air minum Lam-Lam dengan berbagai tuntutan seperti IMB, masuk kawasan hutan dan Amdal ini dibantah keras pihak pemilik perusahaan melalui Kasdin selaku Marketing pihak perusahaan saat ditemui beberapa awak media, Minggu (8/8).
Ia menyampaikan, terkait adanya keluhan masuk kawasan hutan proses pengeboran air minum perusahaan Lam-Lam itu tak benar adanya.
"Seharusnya kades bisa membedakan Air permukaan dan air dalam," katanya.
"Kata Kasdin juga, untuk hal ini mereka telah berkonsultasi dengan KSDA provinsi dan tak ada teguran selama ini, jadi pihak perusahaan merasa keluhan kades Madawau itu persoalan pribadi," terangnya.
Disisi lain, pelaksanaan operasi perusahaan ini telah mengantongi ijin SNI dan BPOM dari pusat sebagai poin penting bagi Perusahaan Lam-Lam yang beroperasi sejak 2007 ini. Kalaupun perusahaan kami melanggar kami siap akan akat kaki alias tutup kalau ada yang kami langgar," akunnya.
Ia mengakui IMBnya memang belum ada, akan tetapi lagi diproses. Pasalnya, sejak 2007 lalu kata pemerintah daerah itu ngga perlu akan tetapi dengan aturan baru harus dimiliki pihak perusahaan saat ini.
BACA JUGA: Dua Kades di Madapangga, Minta Lam Lam Segera ditutup, Ini Penjelasannya.
"Dirinya sangat menyesalkan apa yang disampaikan kades Anwar Ibrahim atas sangkaannya. Selaku pejabat Ia juga harus paham aturan dong, jangan Asbun seperti itu," imbuhnya.
Lanjut Kasdin, Ia tak menyangka sejak 4 tahun terakhir ini sumbangan buat desa sebesar Rp 4-5 juta udah tak ada. Akan tetapi untuk karang Taruna di 11 desa selalu dicairkan tiap tahun seperti saat ini di bulan Agustus.
"Kalaupun keinginan kades itu akan berdampak bagi ratusan pegawai yang ada di perusahaan selama ini dan didominasi oleh warga Ndano. Jadi kades jangan Asbun karena kepentingan pribadi saja," kembali Kasdin pertegas.(KO.O5)
No comments