Sirajudin:KPM BPNT Tak Boleh Ambil diluar Brilink Desanya
Kabupaten Bima,KabaroposisiNTB.Com--Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tak bisa mengambil atau bertransaksi dengan Agen Brilink (E-warong) di luar desanya. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Sosial Sirajudin, Jum'at (6/8).
Ia menyampaikan ini, ada beberapa Agen Brilink yang tak memahami kondisi ini demi keuntungan mereka. Padahal, sesuai regulasi dan aturan itu tak diijinkan apapun dalilnya," kata Kadis.
"Apabila ini masih dilakukan Agen, pihaknya akan memberikan sanksi kepada mereka. Selain merugikannya agen lain, agen seperti itu tak taat aturan dan mekanisme," Sirajudin ingatkan.
Disatu sisi, sesuai data KPM itu jelas mereka tertera ambil di agen setiap desa mereka. Selaku Dinas kami tak ingin ada komplain dari para agen atas kondisi ini, walau pemilik KPM memaksa kan bisa diarahkan dan diberi pengertian," imbuhnya.
"Intinya agen tak diijinkan menerima KPM di luar data," apabila ini tak diindahkan bisa dicabut agennya," ancam Sirajudin selaku kadis.(KO.O1)
No comments