CV Rahmawati: Pengecer Nakal Akan dipenalti

BIMA,KabaroposisiNTB.Com--CV. Rahmawati selaku distributor di 7 Kecamatan, Yakni Kecamatan Bolo, Madapangga, Donggo,Soromandi, Woha, Belo serta Sape di kabupaten Bima,NTB, melalui direkturnya H Ibrahim menyampaikan dengan tegas apabila para pengecer itu nakal, seperti menjual pupuk diatas HET dan berpaketan akan kena penalti bahkan dipecat. Hal ini disampaikan saat Rapat Evaluasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Wilayah Kerja CV Rahmawati terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Penjualan Paket, di Gudang Rato kecamatan Bolo, pada Sabtu (13/11). dihadiri oleh Para pengecer di kecamatan Soromandi dan Donggo. 

Kata dia, sesuai aturan dan petunjuk penjualan pupuk subsidi jenis Urea yang ditempel disetiap kios pengecer itu pedoman bagi para pengecer," ungkapnya.

"Dia tegaskan, tak ada tolerir lagi bagi para pengecer yang melanggar aturan dan ketentuan ditentukan kementrian kementan atas harga Pupuk," tegas H. Ibrahim.

Wakil Direktur CV Rahmawati Imam Nurdiansyah pada kesempatan itu juga menegaskan, beberapa masalah yang terjadi atas persoalan pupuk baik itu penjualan diatas HET dan paketan selalu berimbas pada Distributor CV Rahmawati. Padahal, di Kota dan Kabupaten Bima ada 6 Distributor untuk pupuk subsidi 5 macam," terangnya. 

Melalui Rapat Evaluasi ini, pihaknya berharap agar para pengecer jangan nakal dan main-main, apalagi mau melanggar aturan. "Ia mempertegas, apabila pengecer nakal akan dipecat, kalau data dan bukti kuat," tambahnya. 

Ditambahkannya, bagi para pengecer di Kecamatan Madapangga, Bolo, Woha, Belo serta Kecamatan Sape akan dilakukan hal yang sama yakni evaluasi para pengecer.

Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab atas pengecer dan pihak distributor.(KO.O5)


No comments

Powered by Blogger.