Diduga Ada Masalah Atas Terlambatnya Angkat Kaki Kepala Imigrasi
BIMA,KabaroposisiNTB.Com--Diduga ada masalah besar dibalik keterlambatan atau belum angkat kakinya kepala Imigrasi Kelas III Non TPI Bima. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Kemetenterian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,(RI) yang ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 29 Oktober tahun 2021 yang bersangkutan sudah ada jabatan barunya, lalu ada apa kok belum angkat angkat kaki, demikian disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Intelektual Muda Pembela Rakyat, (DPD-LSM-BIMPAR-NTB) Abdul Gani S.Pd, Minggu (14/11).
Kata dia, Berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Kemetenterian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,(RI) yang ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 29 Oktober tahun 2021 lalu, Kalau kami lirik dalam penetapan SK KEMENKUMHAM,Seharusnya kepala Kantor imigrasi kelas III non tpi bima itu sudah pindah ke kantor di mana di tetapkan di dalam SK tersebut," ucapnya.
Lalu Pertayaan kami, kenapa sampai hari ini, Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima belum juga Angkat Kaki dari Kota Bima, karena yang menjadi dasar hukum adalah surat keputusan yang telah di tetapakan di jakarta tanggal 29 Oktober 2021 lalu.
"Berarti kuat dugaan kami secara lembaga bahwa, ada sesuatu masalah yang sangat serius di dalam kepemimpinan Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non Tpi Bima yang saat ini sehingga beliau enggan mengindahkan perintah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia," kata Abdul Gani.
Selaku Ketua DPD LSM BIMPAR NTB, Abdul Gani, S.Pd, Meminta kepada Kepala Kantor kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Nusa Tenggara Barat (KAKANWIL) NTB.
Agar segera memanggil Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non Tpi Bima, untuk di lakukan pembinaan khusus terkait beberapa masalah yang ada di Imigrasi Bima, ungkap Ketua DPD LSM BIMPAR NTB ini.
Setelah berita ini kami dipublikasikan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non Tpi Bima, tidak bisa dihubungi karena keterbatasan waktu. (RED).
No comments