Diduga Melakukan Pencemaran Nama Baik Serta Laporan Palsu, Aparatur Desa Mpuri dipolisikan

Keterangan foto: Surat Pelaporan Imam Juardi atas MHN.

BIMA,KabaroposisiNTB.Com--Sebelumnya Imam Juardi Warga Desa Mpuri, Kecamatan Madapangga,Kabupaten Bima,NTB, dilaporkan oleh oknum staf Desa Mpuri MHN, atas cuitannya di FB. Tak terima hal itu, Imam Juardi melapor balik Aparatur desanya atas dugaan pencemaran nama baik dan laporan Palsu dengan nomor laporan : TBL /582/XI/2021/SPKT/ Res.Bima. Hal ini dibenarkan Kuasa hukumnya, Hermansyah S.H pada media ini, Rabu (10/11). 

"Ia membenarkan bahwa imam Juardi telah melaporkan saudara MHN memberikan laporan di polres Bima pada Senin tgl 8 November di SPKT polres Bima kemarin," katanya.

Lanjutnya, Kami akan terus mentaati hukum yang berlaku di negara ini, dan tidak ada orang yang kebal hukum yang tentunya semua sama di mata hukum."Kami akan tetap mendampingi kasus ini,"ucap Hermansyah.

Sementara Imam Juardi sendiri mengungkapkan, dirinya akan taat dan patuh terhadap hukum sebagai panglima tertinggi dinegeri ini, seperti dilansir media ini sebelumnya beberapa hari lalu.

"Dugaan pencemaran nama baik dan laporan palsu  sudah kami laporkan dan sudah diterima oleh Kanit SPKT Polres Bima "ungkap Imam Juardi.

Hingga berita ini diturunkan,MHN aparatur desa Mpuri belum bisa dikonfirmasi atas hal ini.(RED,KO.O1)


No comments

Powered by Blogger.