Muncul 1,3 Milyar Penambahan Pembangunan Masjid Agung Bima, Usrah : Ada Apa, Kok Penenderannya Tertutup

Keterangan Foto: Pembina Lembaga Bima Coruption Watch (BCW) Usrah SH.

Bima,KabaroposisiNTB.Com--Ada kejanggalan dari munculnya Penambahan anggaran 1,3 Milyar untuk pembangunan Masjid Agung Bima di Godo pusat Ibukota Bima. Pasalnya, berdasarkan hasil penelusuran BCW bahwa Pada Tahun 2019 Pemerintah Daerah Kabupaten Bima mengalokasikan Anggaran untuk Pekerjaan Pembangunan Masjid agung Kabupaten Bima (Multiyears) sebesar Rp.78.236.750.000,00.dan Pekerjaan Pembangunan Mesjid Agung tersebut dilaksanakan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Bima. 

Seperti kita ketahui bersama pembangunan Masjid agung itu di lakukan proses Tender dan yang memenangkan Tender pekerjaan pembangunan mesjid Agung tersebut adalah PT.Brahmakerta adiwira yg beralamat di Minangkabau No.6 GLT.3 Jakarta Selatan dengan harga Penawaran sebesar Rp.78.027.134.596.85. Demikian disampaikan Usrah.SH Dewan Pembina sekaligus Pendiri Lembaga Bima Coruption Watch (BCW).

"Dan berdasarkan data Penggunaan Anggaran di  Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Bima Mulai Tahun 2019-2021 terdapat Anggaran untuk Pembangunan mesjid agung Kabupaten Bima dengan Nama Pekerjaan di antaranya :
1.Tahun 2019 Pembangunan Masjid agung Kab.Bima (Multiyears) Tahap 1 dengan Pagu Anggaran sebesar Rp.78.236.750.000,00.
2.Tahun 2020 Pembangunan Masjid agung Kab.Bima (Multiyears) (MLT) dengan Pagu Anggaran sebesar Rp.35.000.000.000,00.
3.Tahun 2021 Pembangunan Masjid agung Kab.Bima (Multiyears) Tahap Lanjutan dengan Pagu Anggaran sebesar Rp.43.020.000.000,00.

Sambungnya, Kami tidak menemukan ada Anggaran untuk pengadaan Keramik Tahun 2022 di Perencanaan Anggaran Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kab.Bima maupun di Bagian Administrasi Pemerintahan Kabupaten Tangerang senilai Rp.1,3 Miliar.

"Jikalau pun ada Anggaran tersebut itu sumber dari mana,Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Bima harus Transparan dan jangan sampai membohongi rakyat," Ungkapnya. 

Ditambahkannya, Kami punya data terkait semua pekerjaan pembangunan mesjid agung Kabupaten Bima, mulai dari anggaran Pengawasan sampai Anggaran Pembangunan Konstruksi Masjid agung tersebut, Dan ternyata ada di Dinas pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kab Bima pekerjaannya lanjutan pembangunan Masjid Agung Sebesar Rp 1,3 M ini pekerjaan konstruksi bukan pengadaan keramik di pekerjaan ini ditenderkan bukan PL

Dan pekerjaan ini proses penenderanya tidak di tayangkan ke LPSE, seharusnya semua pekerjaan yg bersifat tender harus di tayangkan ke LPSE, dan ini menguatkan Dugaan kita banyak ada banyak kongkalikong dalam pelaksanaan anggaran Pekerjaan Pembangunan Masjid agung Kabupaten Bima ini yg menelan Anggaran 80 Miliar Lebih mulai 2019-2021.(Marlin)

No comments

Powered by Blogger.