AMMS dibenturkan Dengan Polisi, Bima Ramah Slogan IDP-DAHLAN Hanya Simbol
BIMA,KabaroposisiNTB.Com--Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Monta Selatan Menggugat (AMMS) mengelar aksi demo selama 4 hari dan melakukan pemboikotan total jalan raya di wilayah Monta Selatan (Pertigaan Cabang DesaWaro) sampai tuntutan tersebut dipenuhi sejak 9-13 Mei 2022 yang dibubarkan paksa dan diamankan.
Kata Pendiri dan pembina Bima Coruption Watch Usrah SH, pembubaran paksa oleh pihak aparat atas aksi aliansi mahasiswa dan masyarakat Monta Selatan, Kamis (12/5/22) kemarin sangat disayangkan.
Pasalnya, mereka mendesak pemerintah daerah segera memperbaiki infrastruktur jalan raya Monta Selatan. "Apabila Pemerintah Daerah tidak mampu merealisasikan apa yang menjadi tuntutan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Monta Selatan Menggugat tetap melakukan pemboikotan total jalan raya di wilayah Monta Selatan (Pertigaan Cabang DesaWaro) sampai tuntutan tersebut dipenuhi," dalam orasinya sebelum dibubarkan paksa anggota kepolisian polres Bima.
"Undang-undang No 2 Tahun 2002 pasal 2 menjelaskan “Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi Negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.
Semakin kuat dugaan kami, bahwa pemerintah daerah dibawah kepemimpinan IDP-Dahlan dianggap tak mampu berbuat dan mendengarkan aspirasi masyarakat dengan baik malah dibenturkan dengan pihak aparat.
"Ini sangat disayangkan. Masa seorang pemimpin membenturkan masyarakat dengan aparat tanpa ada solusi dari mereka," centil Usrah.
Dan diakhiri penyampaiannya, Slogan IDP-DAHLAN Bima Ramah hanya simbol saja.Pasalnya selama ini, setiap suara rakyat disampaikan melalui aksi demonstrasi selalu dibenturkan dengan pihak aparat," tambah Usrah.
Sementara itu, Syamsul Rizal mengungkapkan dalam negara demokratis, demonstrasi adalah kegiatan legal dalam menyuarakan atau menyampaikan kritikan terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai kurang merata dalam merealisasikan pembangunan tatanan masyarakat wajib disuarakan dan pihak pemerintah harus menanggapi dengan baik, bukan membenturkan pihak keamanan dengan masyarakat.
"Ini pertanda kabupaten Bima dibawah kepemimpinan IDP-Dahlan tahap II dengan simbol Bima ramah gagal. Dengan adanya pembubaran paksa aksi mahasiswa dan masyarakat Monta selatan selama 4 hari. Bahkan selama ini pembubaran paksa seperti ini sering dilakukan pihak Pemda setiap aksi demonstrasi," kata Rizal.
Ia menyampaikan simbol Bima Ramah hanya slogan dan pencitraan saja. Akan tetapi sesungguhnya pemimpin Bima tak siap dikritik dan terkesan apatis dalam memperhatikan pembangunan merata di kabupaten Bima.
Sementara berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 Pasal 28E Ayat (3) menjelaskan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”. Kendatipun demikian, sebagai masyarakat yang beradab, tentu akasi massa tetap dilakukan untuk mengedepankan kepatutan nilai etik dalam berNegara," ucapnya.
"Lalu apa salah Masyarakat dan mahasiswa Monta Selatan berteriak meminta perhatian. Bukan jawaban malah dibenturkan, mana Bima Ramahnya dong," tanya Rizal jangan hanya slogan saja.(MARLIN)
No comments