BEM UMMAT Angkat Suara Soroti Penahanan Masa Aksi Monta Selatan
Keterangan foto: Afrizal Presma.
Kronologis gerakan Aliansi mahasiswa dan masyarakat monta selatan menggugat (Amanat). Hari tgl 09-12 (Senin-kamis) Mei 2022 aksi digelarkan pada jalan raya kecermatan Monta kabupaten Bima.
Aksi jilid 1 senin, tgl 09 Mei 2022 di pertigaan cabang desa Waro jalan raya Monta selatan Amanat tidak membawakan hasil tak ada respon dan niat baik dari pemerintah kabupaten bima, tak ada satupun perwakilan dari pemerintah Daerah kabupaten bima yang menemui masa aksi baik dari bupati Bima maupun DPRD kabupaten Bima.
Aksi jilid 2 hari Selasa, tgl 10 Mei 2020 di tempat yang sama. Camat monta selatan menangapi amanat camat tidak berani memberikan jaminan untuk kehadiran pemerintah daerah di lokasi aksi dan membuat amanat tidak puas dengan pernyataan camat monta.
Pernyataan camat Monta Yang disampaikan pada saat menemui masa aksi, Wakil Bupati Bima tidak berani menemui masa aksi di lokasi. Sehingga memberikan dua opsi kepada amanat.
1 dialog di kantor PEMDA
2 Dialog di kantor camat monta. Namun amanat tolak kedua opsi yang di tawarkan oleh pemerintah daerah melalui camat monta. Aliansi meminta pemerintah daerah kabupaten Bima tetap hadir di lokasi menemui amanat Sehingga aliansi tetap melakukan aksi dan pemblokiran jalan.
Aksi jilid 3 Rabu 11 Mei 2022. Amanat masih aksi di jalan raya Monta selatan dengan tetap komitmen untuk memblokir jalan. Aksi jilid ke 3 intelkam kabupaten Bima menemui amanat memberikan tawaran dengan 2 opsi bertemu dengan PEMDA di Kantor camat monta dan atau bertemu di kantor PEMDA kabupaten Bima.
Amanat menerima audiensi di kantor camat monta. Namun yang anehnya Intelkam Kapolres Bima Tidak berani memberikan jaminan bahwa pemerintah daerah kabupaten Bima hadir di kantor camat monta, amanat sangat bingung dengan sikap ini. Dengan itulah Amanat memberikan mosi tidak percaya dan dengan tegas melanjutkan Aksi jilid 4 memblokir jalan lagi.
Aksi jilid 4 Kamis, 12 Mei 2022 amanat masih aksi di tempat yang sama dan melakukan boikot jalan raya sembari menunggu informasi dari intelkam polres Bima
Sikap Amanat akan buka jalan apabila pemerintah daerah kabupaten Bima sudah ada di kantor camat monta untuk melakukan audiensi dengan masa aksi. Tiba kurang lebih pukul 2 sore, hadir aparat kepolisian dengan kurang lebih 10 mobil polisi dan Dandim brimop dan Pol PP kab. Bima Melakukan pembubaran dengan paksa dengan Tindakan represif. Aparat membubarkan masa Aksi dengan watercanon dan gas air mata dan sembari memukul masa aksi.
Kronologis ini kami dapat hasil wawancara kami dari masa aksi aliansi mahasiswa dan masyarakat Monta menggugat (Amanat) sekaligus Wamen Mentri hukum dan HAM BEM UMMAT atas nama Yogi setiawan sekali mengifestigasi dari masa aksi lain serta berita yang valid.
Dari kronologis di atas Atas nama Afrizal Presiden mahasiswa (PRESMA) atau Ketua BEM UMMAT memberikan sikap dan penegasan terkait dengan konflik penahanan 10 masa aksi unjuk rasa amanat kabupaten bima.
1. Tindakan represif parat penegak hukum yg mencederai consitusi.
Dalam pembubaran dan pengamanan masa aksi yang dilakukan oleh penegak hukum sangat di sayangkan tidak dilakukan secara konstitusional Atau dengan cara melawan hukum berdasarkan UUD 1945 BAB VIII pasal 30 ayat 4 dan UU nomor 02 tahun 2002 tentang kepolisian negara republik Indonesia dan Standar operasional pengamanan (SOP) kepolisian.
Polisi punya standar operasional pengamanan (SOP) sebagai langkah strategis dalam kebijakan pengamanan aksi unjuk rasa, sesuai dengan Peraturan pemerintah RI nomor 2 tahun 2003 Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 4 huruf a dan huruf b tentang pelaksanaan tugas anggota polri yang wajib memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan ke masyarakat dan mentaati aturan yang berlaku dan kedinasan yang berlaku.
Prosedural, profesional dan proposional mesti digunakan oleh kepolisian tidak langsung menggunakan cara kekerasan atau radikal dengan segala instrumennya seperti seperti sembarang menggunakan wetercanon, melakukan penembakan gas air mata apalagi tindakan memukul (premanisme) dan ini sangat terlihat di Vidio yang beredar aparat yang memukul, menarik dan tidak bermanusiawi terhadap massa aksi amanat.
Saya menilai tindakan ini mesti di tangani serta diselesaikan dengan secara hukum, jika Kapolres kab. Bima dan atau Kapolda NTB serius ingin menegakkan hukum maka adili Tampa pandang bulu, kasta dan darah biru bila perlu jadi pelapor (pengadu). Apapun dalilnya tidak boleh di benarkan tindakan represif dan premanisme aparat kepolisian kepada masyarakat.
2. Sikap apatis, tidak profesional dan kegagalan PEMDA Bupati dan DPRD kab. Bima sebagai pemerintah atau pejabat pablik.
Dengan gerakan yang berjilid-jilid seperti ini yang dibangun oleh Anamat mestinya bupati dan DPRD kab. Bima turun ke amanat untuk memberikan tanggapan terhadap masalah infrastruktur jalan raya Monta selatan, apalagi itu jalan utama. Tidak maunya Pemda kab. Bima untuk menemui massa aksi bagi saya merupakan Tindakan yang tidak mencerminkan sebagai pejabat pablik yang empati (tidak punya kepekaan) terhadap derita Masyarakat, tidak profesional, tidak berkeadilan dan tidak ingin mensudahi derita masyarakat Monta selatan.
Turun ke tempat aksi atau menemui amanat bagi saya tidak juga menurunkan ekstabilitas dan integritas pemerintah daerah tapi menunaikan tugas dan kewajiban Pemda kab. Bima sebagai representasi dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. ini sangat di sayangkan!.
3. Amanat melintangi jalan atau blokir jalan raya Monta selatan.
Undang-undang telah mengatur tentang melintangi jalan dan memblokir jalan secara gamblang dari naskah hukum. KUHP Pasal 109 ayat 1e jo KUHP Pasal 55 atau pasal 12 Jo pasal 63, UU RI No. 38 tahun 2014 tentang jalan dan lain sebagainya.
Saya menyadari penuh ini langkah yang malanggar hukum tapi ini adalah cara yang dilakukan oleh amanat untuk menghendaki agar perbaikan jalan raya Monta selatan berasal dari penderitaan slama ini. Mereka ambil jalan fight to justice melalui gerakan jalanan agar keadilan dapat terwujudkan.
Dari kronologis di atas dan saya berpandangan blokir jalan tidak akan dilakukan apalagi dilakukan berjilid-jilid oleh amanat jika jalan raya Monta selatan sudah di perbaiki. Melintangi jalan raya amanat tidak akan berbuat jika PEMDA Bupati dan DPRD kab. Bima menemui massa aksi dan memberikan tanggapan. Saya juga berharap ada kiranya hukum yang mengatur soal pejabat pablik yang tidak menemui masa aksi agar semuanya bisa di sandingkan dengan hukum.
4. Bebaskan massa aksi Aliansi mahasiswa dan masyarakat Monta selatan (Amanat).
10 massa aksi dari amanat sudah di amankan oleh kapores Bima pada hari/tgl Kamis, 12 Mei 2022 dan sekarang sudah di tetapkan sebagai tersangka sesuai dengan consitusi yang berlaku. Kami berharap massa aksi bisa segara di bebaskan, status tersangka di cabut dan penyidikan di berhentikan.
Kasus seperti ini saya berharap bisa di selesaikan dengan cara islah, musyawarah untuk mufakat dan mencarikan solusi terbaik yang juga tidak mencederai adat hukum yang berlaku. Kenapa masalah ini saya menginginkan di selesaikan secara kekeluargaan melalui jalan di luar hukum Karna saya melihat mereka adalah pejuang kebenaran melalui parlementer jalanan, mereka hanya meminta keadilan, apalagi memblokir jalan dengan selama 4 hari (dengan waktu terbatas) itu semua tidak lepas dari situasi dan kondisi yang terjadi.
Apalagi Massa aksi yang di tetapkan sebagai tersangka itu anak muda sebagai generasi sekaligus aset negara. Mereka bukan pembunuh, perampok, koruptor dan teroris walaupun mereka melanggar hukum yang mesti penyelesaiannya bisa pertimbangkan sehingga bisa di bebaskan dengan penuh catatan-catatan.
Jika massa aksi amanat tidak segara di bebaskan di cabut sebagai tersangka dan di berhentikan penyidikannya serta memilih jalan untuk solusi terbaik itu, saya atas nama afrizal selaku presiden mahasiswa (PRESMA) atau Ketua BEM UMMAT mengatakan sikap akan mengambil langkah yang menurut kami paling benar baik itu jalur hukum, Aksi demonstrasi/unjuk rasa (parlementer jalanan) dan langkah-langkah lainnya.(RED)
No comments