IMBI Mataram Sayangkan Pemda Tak Dengar Aspirasi Masyarakat, Hingga 10 Warga ditangkap
MATARAM,KabaroposisiNTB.Com-- Aksi yang dilakukan Mahasiswa dan Masyarakat Monta (Amanat) , Pada tanggal 9 mei 2022 Jilid 1 sebagai bentuk protes terhadap Pemda Bima yang tidak mampu memperbaiki Infrastruktur selama beberapa tahun terakhir di Monta.
Lanjut, 10 mei 2022 kembali di lakukan aksi jilid 2 sebagai bentuk kekecewaan terhadap Pemda Bima yang tidak menemui massa aksi untuk berdiskusi dan berdialog mencari solusi kebaikan untuk masyarakat Monta dan umumnya, Namun sangat di sayangkan Pemda Bima tidak bergerak hatinya atas aksi yang di lakukan oleh Aliansi mahasiswa dan masyarakat Monta (Amanat).
Tanggal 11 mei 2022 aksi jilid 3 kembali dilakukan untuk menyuarakan aspirasi masyarakat sampai pihak Pemda datang menemui massa aksi dan melihat/meninjau keadaan jalan yang tidak pantas untuk dilalui.banyak kendaraan roda 2 mengalami kecelakaan dan jatuh akibat jalan yang berlubang.
Tanggal 12 Mei 2022 aksi jilid 4,melihat beberapa aksi 1,2 dan 3 belum mampu meyadarkan hati nurani Pemda Bima untuk meninjau keadaan jalan yang tidak pantas untuk di lewati, massa aksi juga melakukan pemboikotan jalan raya sebagai bentuk kekecewaan terhadap Pemda Bima yang tidak memiliki itikad baik bertemu,dengan 3 aksi dilakukan Oleh Amanat.
Sekitar pada jam 14:15 wita 10 mobil aparat Kepolisian, TNI dan Pol Pp hadir di tengah massa aksi untuk membubar massa aksi secara paksa, namun tindakan Represif yang di lakukan aparatur negara mencederai kebebasan berpendapat di muka Umum yang telah di atur oleh undang-undang pasal (28 E ayat 3).
Pada saat yang bersamaan aparatur negara melakukan penangkapan terhadap 10 massa aksi Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat monta. pada tanggal 13 mei 2022 10 massa aksi di tetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian resort Bima.
Oleh karena itu, Irawan, Ketua Ikatan Mahasiswa Bima Mataram, mengatakan terhadap Pemda Bima untuk bagaimana mencarikan solusi agar persoalan 10 aktivis segera di selesaikan. Tidak hanya itu, poin dari pada tuntutan masa Aksi dari pemuda dan masyarakat Monta agar memberikan jawaban karena mengingat persoalan itu terkait dengan hajatan masyarakat yang wajib di tunaikan.
Sementara itu, Muhammad Farhan, selaku Sekertaris jendral Ikatan Mahasiswa Bima (IMBI) Mataram, mengecam tindakan yang dilakukan oleh aparatur negara dengan tindakan yang tidak Inkontisional dan TRI BRATA kepolisian, jika pun 10 Massa aksi AMANAT tidak di cabut laporan sebagai tersangka, diberhentikan tindakan penyelidikan dan di bebaskan segera mungkin,maka kami akan mengambil langkah yang menurut kami terbaik.
Hingga berita ini diturunkan pihak Pemda belum bisa dikonfirmasi atas hal ini.(AKBAR)
No comments