Walau Telah dikembalikan, APH diminta Usut Temuan BPKP NTB di Dinas Dikbudpora kabupaten Bima
Bima,KabaroposisiNTB.Com--APH harus bertindak tegas terkait dengan adanya beberapa temuan Oleh BPKP NTB terhadap pelaksanaan beberapa kegiatan di Dikbudpora Kabupaten Bima yang merugikan keuangan negara. Demikian disampaikan Usrah SH selaku pendiri dan pembina LSM Bima Coruption Watch (BCW), Pada Senin 11 Juli 2022.
"Jangan karena sudah di kembalikan kerugian keuangan tersebut memberhentikan temuan tersebut. Dalam Pasal 4 UU No 31 Tahun 1999 yang di ubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 Tentang Tipikor tegas menyebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana," tutur Andre Sapaan Akrab Usrah.
Jadi kami berharap agar APH mengusut tuntas setiap temuan yang merugikan keuangan negara oleh BPKP biar ada efek jera terhadap semua penyelenggara negara yang merugikan rakyat," harapnya.
"Disisi lain keuangan negara akan hancur kalau dibiarkan setiap temuan tanpa diproses. Dan akhirnya akan menjadi kebiasaan pejabat untuk merampok uang Negara," tegasnya.
Kata dia juga, Kalau APH diam diri atas hal itu berarti patut diduga ada apa apanya," terangnya.(MARLIN)
No comments