Tambak Udang di Lariti Desa Soro Dilaporkan ke Polda NTB
MATARAM,KabaroposisiNTB.Com__Lembaga Pemuda Anti Korupsi (Lapas NTB), telah melaporkan Tambak Udang, PT. Laut Biru Lestari, yang letak operasinya didekat pantai Lariti, Desa Soro Kecamatan Lambu Kabupaten Bima NTB (19/10)
Pria yang bernama "Tarmiji" sebagai Dewan Pembina Lapas NTB, telah melaporkan Tambak Udang milik PT. Laut Biru Lestari tersebut ke POLDA NTB 19/10/2022.
Laporan tersebut sudah diterima oleh Kapolda NTB, terkait Dugaan Tindak Pidana Lingkungan hidup dan kehutanan yang dilakukan Oleh PT. Laut Biru Lestari. Tuturnya.
Lanjutnya, PT. Laut Biru Lestari selama beroperasi tidak memiliki persetujuan tekhnis dan SLO Pembuangan Air Limbah ke Laut dan Tidak melakukan pengelolaan limbah yang ramah lingkungan, apalagi pembuangan limbahnya langsung ke laut. Tuturnya
Lebih lanjut, ia berpendapat bahwa PT. Laut Biru Lestari harus diproses hukum yang berkesesuaian dengan sanksi pidana Pasal 187-188 tentang Ketentuan Pidana yang melakukan usaha tanpa izin lingkungan, membuang limbah tanpa melalui Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL), melakukan pencemaran laut diancam pidana enam bulan penjara dan denda Rp50 juta.(ALFAISAL)
No comments