Jaga Kamtibmas di Bulan Suci Ramadhan, Kapolres Bima Berikan Himbauan

Foto: Himbauan Kapolres Bima Menjelang Bulan Ramadhan. 

Kabupaten Bima, KabaroposisiNTB. Com--Kepala Kepolisian Resor Bima Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hariyanto SH, SIK, mengajak warga masyarakat Kabupaten Bima untuk meningkatan Iman dan Taqwa dengan memperbanyak ibadah dan hindari kegiatan yang tidak bermanfaat sehingga dapat mengurangi nilai ibadah puasa selama Bulan Suci Ramadhan.

Selain itu, mengajak masyarakat untuk bersama -sama menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat dalam menjalankan segala aktifitasnya. Imbauan itu disampaikan berkaitan dengan menjelang bulan suci Ramadhan 1444 Hijriyah. Selasa (22/3/2023) Kemarin.


Kapolres Bima AKBP Hariyanto SH, SIK melalui kasi humas Iptu Adib Widayaka menuturkan bahwa imbauan kamtibmas ini demi menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan masyarakat saat menjalankan Ibadah di Bulan Suci Ramadhan.


"Bulan Ramadhan merupakan bulan penuh berkah, olehnya itu kepada seluruh masyarakat kiranya agar selalu bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan puasa ini, ” Seruan Kapolres Sebagaimana diulas Adib.


Kami imbau masyarakat untuk tidak melakukan aktifitas, membuat, menjual dan atau membunyikan mercon, petasan dengan alasan apapun yang dapat mengganggu pelaksanaan ibadah dalam Bulan Suci Ramadhan. Imbuhnya.


AKBP Hariyanto SH. SIK,juga berpesan agar jangan minum minuman keras, konsumsi Narkoba dan obat obat terlarang lainnya, dan ditekankan agar masyarakat selalu menjaga keamanan, ketertiban dan keselamatan dalam berlalu lintas dijalan, serta tidak menggunakan knalpot bronk.


Pastikan rumah dalam keadaan terkunci dan aman saat ditinggalkan, Serta tidak melakukan aksi balap liar dan membunyikan petasan / mercon / kembang api ledak, baik siang hari maupun malam hari yang dapat mengganggu pelaksanaan ibadah selama bulan suci ramadhan”, Ujar Kapolres.


Lanjut Kapolres Bima, diharapkan warga yang mempunyai anak remaja agar diingatkan untuk tidak melakukan aktifitas balapan liar dijalan raya baik pada siang hari menjelang buka puasa maupun pada pagi hari menjelang subuh.


“Warga juga apabila meninggalkan rumah agar memperhatikan situasi / kondisi rumah, jendela dan pintu rumah sudah terkunci dan pastikan kompor gas dimatikan sebelum meninggalkan rumah”, Jelasnya.


Diakhir Himbauan nya Kapolres kembali menekankan tidak boleh melakukan aksi balap Liar dan tetapi menjaga kerukunan antar umat beragama.


Apabila mendapatkan hambatan, ancaman, gangguan bahkan tindak pidana segera lapor ke kantor Polisi terdekat”, Ajak Kapolres.

“Mari kita secara bersama-sama menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban selama Bulan Suci Ramadhan. “Semoga kita diberikan kesehatan dalam menjalankan ibadah, dan semoga berkah di bulan Ramadhan ada pada kita semua dan semoga Allah SWT mengabulkan Doa dan menerima Puasa kita”, Pungkasnya.

Lanjut Adib selain itu Kapolres Bima juga mengeluarkan himbauan Kamtibmas, yang bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang aman, tertib dan Kondusif diwilayah Kabupaten Bima.

Ada empat point dalam himbauan Kapolres Bima AKBP Hariyanto SH, SIK,.  dan ancaman hukuman apa bila melanggar yang di pasang di Pusat keramaian dan di Sekolah Sekolah.

1. Waspadai Pemanahan/Tindak Kejahatan di Sekitar Kita.

2. Hindari Melanggar Hukum.

3. AJak Anak-anak kita tidak melanggar hukum.

4. Mari kita bina anak-anak kita Demi masa depan.

Apabila melanggar hukum akan dikenakan pasal.

Barang siapa memiliki, menguasai, membawa, menggunakan senjata tajam (anak panah) tanpa ijin diancam Hukuman 10 Tahun Penjara sebagaimana diatur Dalam Pasal 2 UU Darurat No.12 tahun 1951.dan Barang Siapa yang sengaja melakukan pemanahan (penganiayaan) terhadap orang lain yang menyebabkan Luka diancam Hukuman 3 Tahun Enam Bulan penjara diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.(RED) 

No comments

Powered by Blogger.