Terkait Kades Riamau, Camat : Alasan tak Logis dan Resiko Tanggung Sendiri
Bima, KABAROPOSISINTB. COM---- Terkait adanya indikasi penyalagunaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dilakukan oknum Kepala Desa Riamau, Adisan, S. Sos pada tahun 2022 lalu.
Camat Wawo, Syarifudin Bahsyar, S. Sos, mengungkapkan alasan dari Kepala Desa Riamau ini sebenarnya tidak logis atas jatah 23 orang (KPM) yang tidak diberikan oleh oknum Kades yang bersangkutan.
"Biarkanlah dia beralibi, yang penting kami sudah melakukan pembinaan pada oknum Kades itu. Kalaupun ada masalah dikemudian hari terkait BLT ini, Kepala Desa Riamau harus menanggung sendiri resikonya. Berani berbuat harus berani bertanggung jawab," tegasnya.
Lanjut dia, keterangan kades ini didapatkan saat dirinya memanggil di Aula Kantor Camat Wawo tersebut, Adisan telah mengakui bahwa jatah BLT bagi 23 KPM tersebut sudah dipergunakan untuk kegiatan umum, seperti pembuatan Pagar dan lainnya. Hal ini juga katanya sudah sesuai kesepakatan dengan masyarakat Desa Riamau.
Camat Syarif mengatakan selama ini, dirinya selalu mengingatkan pada seluruh kepala desa di Kecamatan Wawo tidak terkecuali Kades Riamau, agar bekerja sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku, salah satunya terkait pemanfaatan dana BLT dimaksud.
Lebih lanjut, Camat Wawo Syarifudin Bahsyar menghimbau kepada seluruh kepala desa, hati-hati dengan uang BLT ini, buktinya beberapa bulan yang lalu, empat desa di Kecamatan Wawo sudah diperiksa oleh tim pemeriksa dari BPK RI," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, kembali kades Riamau belum bisa dikonfirmasi atas hal ini. (RED)
No comments