Terungkap, Kasek MTS Yasim Dena Palsukan Siswa Dengan Nilai 100 Ribu
BIMA, KabaroposisiNTB. COM---Fakta terbaru dari kasus Pemalsuan dokumen oleh Kasek di MTs Yasim Dena Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima berinisial SN untuk penerima dana Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Pasalnya oknum kepsek tersebut dikabarkan telah mendatangi sebuah kantor bank bersama 4 orang siswa yang bersekolah di MTs Yasim Dena dengan maksud untuk melakukan pencairan dana bantuan PIP, hal ini dikutip dari media JURNAL SUMBAWA .
Adapun informasi yang berkembang, dari Ke-empat siswa yang diajaknya mendatangi kantor bank tersebut bukanlah siswa penerima dana bantuan PIP, melainkan untuk mewakili nama-nama siswa yang terdaftar namanya sebagai penerima bantuan dana PIP.
Sedangkan Siswa-siswa yang terdaftar sebagai penerima bantuan dana PIP merupakan siswa yang sudah tamat atau tidak aktif lagi.
Hal ini diketahui setelah adanya laporan masyarakat kepada salah satu awak media soal adanya uang bantuan senilai seratus ribu rupiah yang diterima anaknya yang berinisial S dari kepala sekolahnya yang berinisial SN.
Merespon laporan masyarakat tersebut, pihak awak media melakukan pendalaman informasi dan menemui secara langsung pihak siswa dengan didampingi keluarganya untuk menggali dan mengumpulkan informasi terkait uang senilai seratus ribu rupiah yang diserahkan SN kepada ke-empat siswa tersebut.
Berdasarkan keterangan tiga dari ke-empat siswa tersebut masing-masing berinisial S (14 tahun), H (14 tahun), dan MK (13 tahun) mengaku bahwa uang senilai seratus ribu rupiah tersebut adalah sebagai bentuk ucapan terimakasih karena telah bersedia mewakili Nama-nama siswa penerima dana bantuan PIP yang terdaftar.
Selain harus mengaku sebagai nama siswa yang disebutkan oleh pihak bank, Siswa-siswa tersebut juga harus mengaku sebagai anak dari orang tua siswa yang sebutkan namanya sebagaimana tercantum di dalam Kartu keluarga siswa penerima dana bantuan PIP.
Terkait tindakan yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah yang berinisial SN tersebut yang menggunakan data keluarga siswa berbeda atau tidak sesuai antara data siswa penerima bantuan dana PIP dengan siswa yang datang dengannya ke kantor bank mengandung unsur pidana pemalsuan dokumen KUHP dan bisa dijerat dengan pemberatan pasal 263 ayat (1) junto pasal 55 ayat (1) dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
Kemudian pasal 263 (1) barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menerbitkan sesuatu hak sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian di hukum karena pemalsuan surat dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.
(2) dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barang siapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian. (K.U.H.P. 35, 52, 64-2, 276, 277, 416, 417, 486).
Di sisi lain perbuatan oknum kepala sekolah terkait penggunaan dana PIP untuk kepentingan pribadi bisa dijerat dengan Undang-Undang Tipikor pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 8 jo pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. (RED)
No comments