Desak Perbaiki Infrastruktur Jalan, Mahasiswa Donggo Soromandi Demo Bupati dan DPRD
Bima, KABAROPOSISINTB. COM----Ratusan Mahasiswa Donggo dan Soromandi yang mengatasnamakan Front Perjuangan Rakyat Donggo & Soromandi melakukan aksi Demonstrasi di kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Bima, Senin (15/5/2023). Aksi tersebut dilakukan untuk mendesak pemerintah daerah kabupaten Bima dan Gubernur NTB agar segera memperbaiki infrastruktur jalan yang rusak parah disejumlah titik di Kecamatan Donggo dan Soromandi.
Masa aksi menilai di Kabupaten Bima Masih banyak jalan dan infrastruktur yang kurang diperhatikan pemerintah seperti dijalan lintas Donggo-Soromandi sampai saat ini dibiarkan berlubang. Akibat kerusakan Jalan tersebut banyak kerugian yang dialami oleh masyarakat setempat.
"Banyak kerugian masyarakat kami, terutama angka kecelakaan lalu lintas pasti tinggi, korban jiwa berjatuhan bahkan kerugian harta benda akibat terperosok kedalam lubang jalan dan sampai-sampai tidak sedikit akibat jalan lintas kendaraan terserempet dan ditabrak oleh kendaraan lainnya untuk menghindari lubang jalan,"kata Afrizal, salah satu Orator.
Ia mengungkapkan, Banyaknya jalan yang rusak di Kabupaten Bima. Tidak sedikit masyarakat yang sering menyinggung pemangku kebijakan agar dibangunnya jalan yang berkualitas, jangan memberikan harapan palsu kepada masyarakat kususnya pengguna jalan, Bagi pemerintah baik pusat maupun daerah perlu alarm peringatan bahwa ada sanksi apabila membiarkan jalan rusak.
Sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Apabila karena kondisi cuaca atau kendala anggaran, masih dapat dilakukan cara lain. Yang penting bisa menjadi perhatian pengguna jalan untuk lebih waspada dan berhati-hati.
"Karena kalau terjadi kecelakaan lalu lintas, tidak terkena sanksi hukum. Pasal 24 ayat (2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan. Ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang abai terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya,"ungkap Afrizal.
Dijelaskan dalam Pasal 273 UU No.22/2009 menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta. Kemudian kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp. 24 juta.
Menurutnya, Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 120 juta. Sementara, jika penyelenggara jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana kurungan penjara hingga 6 bulan atau denda bayar maksimal Rp1,5 juta. Intinya penyelenggara jalan harus wajib melakukan perbaikan, supaya tidak ada namanya korban jiwa gara - gara lubang jalan.
"Selama Puluhan Tahun Terakhir Masyarakat Donggo Dan Soromandi Tidak pernah Di Lirik Oleh Pemerintah Daerah Maupun Pemerintah Provinsi, Terutama Di Bidang Pembangunan (Insfrastruktur) jalan Sementara Kecamatan Donggo Dan Soromandi Adalah Salah Satu Penghasil Panen Pertanian Jagung Dan Bawang Dll, Yang Mampu Meningkatkan PAD daerah Di Kabupaten Bima mengalami kenaikan 2,51% jadi 288,7 Milyar dari tahun sebelumnya,"bebernya.
Kata dia, Kendati hanya 10% atau 28,87 Milyar dari belanja Modal Daerah untuk peningkatan jalan Daerah di 18 Kecamatan, 191 Desa se- Kabupaten Bima, 0 % di alokasi ke Donggo dan Soromandi. Sementara sektor ekonomi Donggo dan Soromandi adalah eikons utama yang mendominasi PAD di setiap tahun di Bima. Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun ini Rp 1.84 Triliun, mengalami kenaikan sebesar Rp 45,2 Milyar dari tahun lalu yang hanya Rp 1.80 Triliun.
Kenaikan anggaran belanja Daerah setiap tahun sebagian besar dipacu oleh warga Donggo dan Soromandi melalui komiditas Pertanian jagung dan Bawang, tapi Selama Gubernur NTB Zulkieflimansyah dan Sitti Rohmi Djalilah Menjabat Sebagai Gubernur NTB dan Wakil Gubernur NTB Dengan Misi NTB Gemilang Namun Misi itu Hanyalah Fiksi Belaka dan 2 Periode Hj. Dinda Darmayanti Menjabat Sebagai Bupati Bima Dengan Misi Bima Ramah yang Sering Terdengar Di Telinga Masyarakat Begitu Banyak Sekali Permasalahan Di Kabupaten Bima Selama Kepimpinan Hj. Indah Darmayanti.
Terutama masalah Insfrastruktur Jalan Yang Ada di Kabupaten Bima Salah Satunya Di Kecamatan Donggo Sebagai Kewenangan Penuh Bupati Bima Merujuk Pada Amanat Undang-undang negara Tentang Lalu Lintas Dan Kewenangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Dalam UU 38/2004 tentang jalan, pembagian jalan nasional, provinsi, dan kabupaten di Indonesia didasarkan pada kewenangan dan tanggung jawab pemerintah di masing-masing tingkatan pemerintahan.
"Dengan merujuk Pada UU 38/2004, Maka kami dari Front Perjuangan Rakyat Donggo & Soromandi Mendesak Bupati Bima Dan DPRD Kab. Bima Untuk BertanggungJawab atas Hilangnya Dana 1M Untuk Peningkatan Ruas Jalan WaduKopa-Kala Dalam Momeklatu APBD tahun 2023, Mendesak DPRD Kabupaten Bima Segera Evaluasi PU Kabupaten Bima
Secara totalitas jalan Kabupaten Bima di kecamatan Donggo segera Di Aspal,
Mendesak Gubernur Ntb Agar Segera Memperbaiki jalan Provinsi di Kecamatan Soromandi dan Mendesak Bupati Bima dan Gubernur NTB Segera Copot Camat Donggo dan Soromandi,"pungkasnya.
Setelah menyampaikan orasi dan menduduki kantor Bupati Bima, Masa Aksi langsung menuju ke kantor DPRD Kabupaten. Karena tanggapan Perwakilan anggota DPRD Tidak sesuai yang diinginkan. Masa aksi segel ruangan Ketua DPRD Kabupaten Bima. (Suky).
No comments