Gelar Aksi Demonstrasi, PC PMII Kota Mataram Desak PLN NTB Transparansi Pengelolaan PPJ
Keterangan foto: Saat Aksi Demo PC PMII.
Diketahui alasan pemadaman listrik di beberapa wilayah Pulau Lombok, dikarenakan alat (Boiler) yang merupakan peralatan utama pada pembangkit listrik di PLTU Jeranjang mengalami penurunan temperature. Yang mengharuskan dilakukannya perbaikan.
Wahyudin Safari selaku Ketua PC PMII Kota Mataram, sekaligus sebagai Koordinator Umum Aksi Demontrasi mengatakan bahwa, PLN NTB lalai dalam menjalankan amanat peraturan menteri ESDM tahun 2017, terkait prosedural pemadaman listrik dan kompensasi kepada pelanggan yang terdampak sebesar 20-35%.
"Jika merujuk aturan pemadaman listrik bergilir yang terjadi akhir-akhir ini, pihak PLN NTB harus mengeluarkan surat pemberitahuan kepada pelanggan berupa surat edaran 24 jam sebelum terjadinya pemadaman listrik, dan harus ada konpensasi untuk pelanggan,"Katanya.
Ia juga mempertanyakan dan meminta transparansi PLN NTB dalam pengumpulan, penyetoran dan pengelolaan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang dihasilkan dari setiap Pembelian Token listrik dengan kisaran ± 10%. "Publik tidak pernah tau berapa jumlah nominal yang dikumpulkan dari PPJ setiap bulannya, dan dikemanakan PPJ 10% itu,"ungkapnya.
Fidar Khairul Diaz Selaku Koordinator Lapangan Aksi Demonstrasi memaparkan bahwa, Adovaksi sosial kemasyarakatan seperti ini merupakan fungsi dari PMII, termasuk menjadi kewajiban kita bersama untuk terus mengontrol dan mengawal Unit Wilayah PLN NTB dalam menjalanikan tugas dan fungsinya, Agar sesuai dengan amanat Undang undang,"ungkapnya.
"Kami kecewa karena GM Manager Unit Wilayah PLN NTB yang tidak bisa menemui masa aksi untuk mendengar dan memberi kejelasan terkait apa yang sedang kamu suarakan,"Tambahnya.
Ia juga menyayangkan keributan dan sikap represif aparat kepolisian yang terjadi menjelang akhir aksi, dikarenakan tidak ada kejelasan dari pihak GM Manager Unit Induk Wilayah PLN NTB untuk menemui masa aksi guna memberi kejelasan. "Langkah selanjutnya kami akan terus menekan Unit Wilayah PLN NTB, dan akan bersurat kembali entah untuk Hearing ataupun aksi susulan,"Pungkasnya.
Adapun tuntutan PC PMII Kota Mataram kepada pihak PLN NTB diantaranya adalah:
1. Pihak PLN NTB Secepatnya mendistribusikan kompensasi kepada semua masyarakat yang terdampak pemadaman listrik bergilir, dan di publikasi proses dan jumlah kompenasi yang diberikan.
2. Mengevaluasi internal PLN NTB agar lebih rensponsif utnuk memberikan informasi terkait dengan pemadaman listrik kepada pelanggan, sesuai dengan aturan yang berlaku agar tidak ada pihak yang dirugikan.
3. Meminta kepada pihak PLN NTB Untuk mengevaluasi teknisi yang menangani kerusakan mesin boiler.
4. Meminta transparansi PLN NTB dalam pengumpulan, penyetoran dan pengelolaan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang dihasilkan dari setiap Pembelian Token listrik dengan kisaran ± 10%
5. Meminta agar PLN NTB melakukan penyaluran dana CSR secara merata, sehingga mampu diraskan manfaatnya oleh masyarakat banyak. (Suky).
No comments