Massa Aksi FPR-DS ditahan, Ketum GMNI Kobi Sesalkan dan Ada Dugaan Kesengajaan
BIMA, KabaroposisiNTB. COM----Pasca Font Perjuangan Rakyat Dongg-Soromandi (FPR-DS) beberapa hari lalu, menuntut perbaikan jalan Daerah kabupaten Bima, tepatnya di Dongg-Soromandi. Kini 25 orang massa aksi FPR-DS diamankan oleh Polres Bima pada saat pembubaran paksa terhadap massa aksi FPR-DS.
Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Cabang kota Bima (GMNI Kobi), Firdaus Marhaen mengecam tindakan Polres Bima membubarkan paksa Massa Aksi FPR-DS dan mengamankan puluhan Massa aksi.
"Beberapa informasi yang kita dapatkan bahwa hasil koordinasi Polres kabupaten Bima, AKBP Haryanto, S.I.K dengan Bupati Bima pada saat aksi demonstrasi FPR-DS. Bupati Bima belum bisa temui massa aksi karena berada di Jakarta dan Bupati Bima akan kembali ke Bima pada tanggal, 6 Juni 2023," kata Ketua GMNI Kota Bima.
"Ironisnya, Hari ini masyarakat Dusun Muku desa Sanolo kecamatan Bolo melakukan Blokade jalan menuntut kepastian Pemda Kabupaten Bima menangani korban bencana longsor dan Bupati Bima, Wakil Bupati Bima, dan Muspida hadir langsung di lokasi pemblokiran jalan di Dusun Muku," ujar Firdaus disapa akrab Bung Firdaus Marhaen.
Ini berbanding terbalik dengan peristiwa kepentingan masyarakat Soromandi yang mengelar aksi beberapa waktu lalu bukan mendapatkan tanggapan malah di tahan.
Lanjut Ketua Umum GMNI Kota Bima, atas kondisi ini Diduga Polres Bima membohongi massa aksi unjuk rasa FPR-DS dan Polres Bima Sengaja agar massa aksi FPR-DS dibubarkan paksa dan mengamankan puluhan massa aksi," tutur Firdaus Marhaen.
Disisi lain, Kami menduga Bupati Bima melakukan konspirasi busuk dengan Polres Bima, FPR-DS menurut perbaikan jalan demi kepentingan masyarakat banyak, alhasilnya sekarang mereka berada didalam tahanan atas ulah Bupati Bima dan Polres Bima.
"25 warga Donggo-Soromandi menjadi korban hanya menyampaikan keluh kesah masyarakat melalui aksi demonstrasi," kata Firdaus dengan kesal terhadap kondisi Bima.
Sambung Bung Firdaus Marhaen, beberapa bulan lalu massa aksi di Monta dalam mengamankan sejumlah massa aksi dan 10 orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah berapa banyak warga Bima atas ulah Bupati Bima dan harus berhadapan dengan proses hukum," heran Firdaus kepada Pemimpin daerah kabupaten Bima di massa kepemimpinan Bupati Bima (Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE).
"Ia, menegaskan Kepada Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE agar segera penuhi tuntutan FPR-DS dan bebaskan puluhan massa diamankan di Polres Bima," tegas Firdaus.
Dia juga meminta kepada Kapolres Bima agar membebaskan massa aksi FPR-DS diamankan di Polres Bima.
"Massa aksi bukan penjahat, mereka bukan pemberontakan, dan mereka bukan perampok oleh karena itu segera bebaskan mereka. Massa aksi adalah pejuang sejati yang menuntut kepentingan masyarakat banyak," harap Firdaus.
Hingga berita ini diturunkan, baik kapolres Bima dan Bupati Bima belum bisa dikonfirmasi atas hal ini. (RED)
No comments