15 Belas Tahun Nasib Ibu Kota Kabupaten Bima Belum Terselesaikan, Pemda Bima Tak Serius Tangani Pembagunan
Bima, KABAROPOSISINTB. COM---Selama 15 belas tahun perpindahan Ibu kota Kabupaten Bima tak terselesaikan sama sekali, apakah menunggu 15 belas tahun lagi atau bahkan lebih untuk memerlukan waktu Perpindahan?.
Perpindahan secara menyeluruh untuk Kantor dan Dinas Kabupaten Bima yang ada di Kota Bima merupakan harapan besar masyarakat Kabupaten Bima sebagai Ibu Kota Kabupaten Bima. Harapan tersebut bukan karena mendiskreditkan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bima dalam hal ini namun sebagai bentuk adanya negara dalam hal pembagunan yang menyeluruh. Sebagaimana yang dijelaskan dengan Jenis Peraturan Pemerintah (PP) Entitas
Pemerintah Pusat Nomor 31 Tahun 2008 dengan Judul Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Bima Dari Raba Wilayah Kota Bima Ke Kecamatan Woha Kabupaten Bima. Ditetapkan Tanggal 11 April 2008 Diundangkan Tanggal 11 April 2008
Berlaku Tanggal 11 April 2008
Sumber : LN. 2008 No. 56, TLN No. 4841, LL SETNEG : 4 HLM.
Perpindahan tersebut dari tahun 2008 hingga tahun 2023 hanya bisa dilakukan oleh Pemda Kabupaten Bima yang Dinas Dikbupora, Perkim, Sosial, Kesehatan, Kebakaran, BPBD, BPPKAD, BKD dan Pol PP. Sisanya masih tinggal di Pemerintah Kota (Pemkot) Bima.
Pertanyaannya, Dinas dan Badan yang masih ada di Pemkot Bima kapan mau di pindahkan?.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI) Kabupaten Bima, Syamsudin Al-Haq, SH yang ditemui, Kamis 14/07/23 mengatakan bahwa kalau mengacu pada PP tersebut di atas sudah jelas bahwa kewenangan tersebut tinggal keseriusan Pemda Kabupaten Bima yang melakukan eksekusi pemindahan terhadap sisa kantor yang ada di Kota Bima, katanya.
Lanjutya, perpindahan tersebut tentu bukan mudah dengan membolak-balikan telapak tangan namun yang patut disadari yakni kesriusan dan tidaknya Pemda Kabupaten Bima dalam hal ini. Ketika serius untuk memindahkan maka segera untuk pindahkan namun ketika tidak serius maka perpindahan tersebut mengulur-ulur waktu, apakah mengenai anggaran atau ada hal yang lainya?. Pertanyaan ini menjadi buah bibir masyarakat sebab Pemda Kabupaten Bima setengah hati dalam mengurus Perpindahan Ibu Kota Kabupaten Bima, jelasnya.
Lanjutnya, selama dinas dan badan serta kantor DPRD Kabupaten Bima sisanya ada di Kota selama itu pula pembangunan tidak akan terlaksana di Kabupaten Bima. Anggota legislatif yang menjadi tumpuan harapan masyarakat, kenapa tidak bersuara dan sudah hilangkah fungsi kontrolnya?. Kalau memang sudah tidak punya fungsi kontrolnya maka setiap aksi akan terus digencarkan karena eksekutif dan legislatif seolah-olah proses pembiaran saja, terangnya.
Ditambahkannya, lahan yang sudah disediakan oleh Pemda Kabupaten Bima sebelumnya yakni almarhum Bupati Bima, H. Ferry Zulkarnain, ST dan sudah dibebaskan masih kosong. Mestinya kekosongan lahan tersebut digunakan sebagaimana mestinya demi untuk memanfaatkan lahan yang kosong. "Selama Pandopo Bupati dan Wakil Bupati Bima, Kantor DPRD Kabupaten Bima dan sisa kantor yang lainnya masih ada di Kota Bima, selama itu pula perpindahan ibu kota Kabupaten Bima hanya jadi janji-janji saja ". (RED)
No comments